Soal Moeldoko Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Irfan Suryanagara: Pengacara Mereka Tak Bisa Membantah

Terasjabar.co – Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi pernyataan kuasa hukum Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah, yang menyatakan kalau pihaknya telah melakukan fitnah.

Hal itu dilayangkan Rusdiansyah karena ungkapan kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob yang menyebut kalau Moeldoko turut terlibat dalam pemberian uang kepada para Ketua DPC Partai Demokrat peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Maret lalu.

Menanggapi tudingan fitnah itu, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengatakan, sejatinya para kuasa hukum dari Demokrat kubu Moeldoko tak bisa memberikan bantahan atas keterangan dari saksi fakta yang dihadirkan pihaknya dalam sidang.

Diketahui, keterlibatan Moeldoko dalam memberikan uang senilai Rp 25 juta dan satu unit handphone untuk ketua DPC peserta KLB, diungkapkan oleh saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang merupakan mantan peserta KLB dalam sidang gugatan di PTUN kemarin.

Namun kata Irfan, saat Gerald menyatakan hal tersebut, tim kuasa hukum dari Demokrat kubu KSP Moeldoko tak memberikan bantahan.

Dengan begitu, berarti pihaknya menilai kalau pihak Demokrat kubu KSP Moeldoko menyetujui pernyataan tersebut.

“Saat Partai Demokrat mengajukan saksi fakta, lawyer dari pihak penggugat tidak berani memberikan pertanyaan atau bantahan. Jadi secara tidak langsung, dia mengakui fakta itu terjadi,” katanya, Jumat (15/10/2021).

Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengatakan, KSP Moeldoko turut andil dalam pemberian uang saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret lalu.

Mehbob menyebut, hal itu diketahui berdasarkan keterangan saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gerald yang merupakan mantan peserta KLB Deli Serdang, kata Mehbob, menyebut kalau Moeldoko turut memberikan uang senilai Rp 25 juta beserta satu unit handphone kepada para ketua DPC Partai Demokrat yang mengikuti KLB.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + 11 =