GELEGAR SUMBER DAYA MINERAL JABAR?

oleh:
Daddy Rohanady
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar

Pada dasarnya unit pelaksana teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (UPTD ESDM) tidak banyak kegiatan karena hanya mendapat anggaran yang sangat minim. Padahal, sejatinya keberadaan UPTD adalah untuk melaksanakan tugas-tugas Dinas sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing. Anggaran yang ada hanya untuk pembiayaan fix cost plus maintenance kantor.

Kegiatan yang sifatnya pelayanan praktis tidak dapat berjalan maksimal, apalagi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal) terhadap perusahaan pertambangan dan pengguna air tanah dalam.
Padahal, perusahaan pertambangan maupun pemanfaat air tanah dalam, jumlahnya tidak sedikit di masing-masing wilayah UPTD.

Di sisi lain, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang menghasilkan produksi tambang unggulan. Pada 2006, berhasil dieksplorasi 5.284 ton zeolit, 47.978 ton bentonit, serta pasir besi, semen pozolan, felspar, dan batu permata/gemstone. Potensi pertambangan batu mulia umumnya banyak terdapat di daerah Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Sukabumi. Dengan potensi seperti itu, binwasdal merupakan suatu keniscayaan.

Pada kenyataannya, binwasdal hanya dilakukan secara terbatas. Binwasdal, misalnya di bidang pertambangan, hanya dilakukan terhadap perusahaan penambangan resmi. Artinya, binwasdal hanya dilakukan kepada mereka yang berizin resmi. Perusahaan penambangan tanpa izin (PETI) menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). Pengaturan seperti itu memang eksplisit dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) maupun Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Meskipun demikian, kawan-kawan tetap membantu APH semaksimal yang bisa mereka lakukan. Padahal PETI dan pengambilan air tanah dalam tanpa izin menjadikan eksploitasi alam tanpa kontrol. Hal itulah yang kemudian akan menimbulkan kerusakan alam. Dengan demikian, binwasdal secara berkala masih sangat diperlukan untuk menyelamatkan lingkungan.

Masing-masing UPTD memiliki cakupan wilayah yang berbeda. Contoh, UPTD wilayah Ciayumajakuning mencakup 5 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan. Dengan angggaran yang sangat minim, praktis coverage area juga menjadi tidak maksimal.

Semakin tidak maksimal coverage area di masing-masing UPTD, akan membuat potensi kerusakan alam kian besar. Belum lagi UPTD juga harus mengurusi soal sambungan listrik rumah tangga. Ini merupakan salah stu tupoksi Dinas ESDM yang targetnya menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ternyata, di setiap wilayah pelayanan UPTD, masih cukup banyak rumah yang belum memiliki sambungan listrik sendiri. Masyarakat seperti itu juga membutuhkan bantuan penyambungan karena kurang mampu.

Dengan kondisi seperti itu, kiranya hal-hal berikut layak menjadi catatan. Pertama, butuh penambahan anggaran setiap UPTD secara keseluruhan. Kedua, pelaksanaan binwasdal terhadap perusahaan tambang dan perusahaan pemanfaat air tanah dalam dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ketiga, peningkatan rasio elektrifikasi rumah tangga harus ditingkatkan. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang mengajukan penyambungan listrik gratis.

Patut menjadi catatan ada hal yang harus diurai soal pembagian kewenangan. Ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sumber Daya Air, ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada pula Perpres 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi.

Bahkan, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 Februari 2015 karena dinilai bertentangan dengan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Padahal Jabar juga mempunyai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun  2018- 2050. Ada pula Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambanngan Mineral dan Batubara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Bagaimana pembagian kewenangannya kini seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 2 =

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam