Berhasil Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster, Irfan Suryanagara Apresiasi Polda Jabar

Terasjabar.co -Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan 70 ribu benih Lobster di Kabupaten Sukabumi, Jumat (23/4/2021) dini hari. Dari upaya tersebut, Unit I Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar membekuk 2 pelaku berinisial J alias Aceng dan CS alias Akew.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi kinerja Polda Jabar tersebut. Irfan mengungkapkan, penangkapan pelaku penyelundupan membuktikan kegiatan ilegal fishing benur Lobster di selatan Jabar seperti Sukabumi, Pangandaran, dan Cianjur masih berjalan.

“Artinya kegiatan ilegal itu masih berjalan sampai sekarang. Jadi sudah sepantasnya aparat penegak hukum menindak kegiatan tersebut,” kata Irfan, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, peristiwa ilegal itu merupakan kegiatan masyarakat maupun perusahaan swasta yang tidak berbadan hukum seperti keputusan maupun peraturan Gubernur dan APBD.

“Sehingga, kegiatan tersebut masuk dalam bisnis masyarakat tetapi dilarang Pemerintah Pusat. Aparat penegak hukum memang seharusnya menindak kegiatan-kegiatan seperti itu,” tuturnya.

Irfan menilai penangkaran dengan sistem terpadu dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan karena kegiatan dilarang yaitu menjual benur lobster pada usia muda.

“Karena harga benur Lobster usia muda memiliki harga yang mahal”, katanya.

Dengan demikian, seharusnya masyarakat kelas pedagang perlu sabar dan tidak buru-buru. Ia mengimbau masyarakat yang ingin mempunyai keuntungan pribadi tidak menjadi persoalan tetapi kegiatan yang melanggar hukum perlu mendapatkan sanksi.

“Harusnya masyarakat tidak terburu-buru, buat saja penangkaran benur lobster. Kalau lobster sudah besar baru dijual,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five + three =