Dishub Jabar Pastikan Ojol Boleh Tarik Penumpang di Bodebek

Terasjabar.co – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari memastikan driver ojek online (ojol) diperbolehkan menarik penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Bodebek, yang meliputi Kabupaten-Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten-Kota Bogor.

“Prinsipnya masih bisa menarik penumpang, tetapi pengendara wajib mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan penyekatan,” ujar Hery, Selasa (15/9/2020).

Peraturan lainnya, Hery menegaskan, pengendara ojol pun tak diperbolehkan berkerumun saat menunggu penumpang. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan operator ojol untuk menerapkan sistem geofencing, yang dimana pengendara ojol tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang.

“Jadi kalau ada pengendara ojol yang keenam, nanti yang keenam tidak akan dapat order. Itu ketentuannya, terus hal lainnya yang disepakati sesuai dengan Pergub DKI, apa yang dikecualikan itu boleh, baik orang atau barang,” tutur Hery.

Di DKI Jakarta pun, ojol masih diperbolehkan menarik penumpang atau pun barang. Namun, ojol disebut tetap diwajibkan menjaga protokol kesehatan. Terkait dari detail aturan ojol ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan itu akan dituangkan dalam SK Dishub DKI Jakarta.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9/2020).

Anies juga mengatur kapasitas penumpang kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − eleven =