Kewenangan Registrasi Pendataan Pajak Hanya Boleh Dilakukan Oleh Satu Atap

Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Purwakarta dalam rangka evaluasi mitra kerja komisi sampai dengan Triwulan II tahun 2020 dan Pemantauan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah Menilai Pendapatan di PPPD Kabupaten Purwakarta sudah mencapai 50% lebih tapi ada kendala untuk pemeriksaan pajak kekndaraan yaitu di tarik ke Polrestabes.

“Registrasi dan pengesahan pajak seperti ini membuat pendapatan menjadi tersendat seharusnya polres mengembalikan kewenangan registrasi pendataan pajak itu kepada samsat terkait”, ujar Nangolah saat sesi wawancara yang bertempat di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Purwakarta, Kamis (3/9/2020).

Dirinya berharap Kebijakan Pendataan seperti ini dikembalikan lagi ke samsat terkait sehingga memudahkan pendapatan daerah khususnya di Kabupaten Purwakarta.

“Saya berharap Pendataan pajak seperti hanya di lakukan satu atap yaitu di samsat jangan di pindahkan ke polrestabes begini, ini sesungguhnya menjadi memperlambat pendapat daerah kita”, tandasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − thirteen =