Darurat Perlindungan Anak di Indonesia
Oleh:
Vidie Lubis
(Pelajar)
Terasjabar.co – Saat ini, kekerasan terhadap anak terus terjadi dimana-mana. Kasusnya hampir terjadi di setiap saat dan dalam berbagai bentuk. Baik terjadi di dalam rumah maupun di luar rumah, termasuk di ranah daring. Artinya hampir sudah tidak ada lagi ruang yang aman bagi anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada Januari hingga April 2026. Dari data yang diunggah dalam siaran pers KPAI di laman resminya, terdapat 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokokan. Sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan. Terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, 5 kasus penculikan dan perdagangan anak, serta 8 kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
KPAI merilis data yang menunjukkan bahwa sebanyak 242 anak berusia 5-12 tahun menjadi korban pelanggaran, pada Januari hingga April 2026. Anak usia tersebut merupakan yang paling rentan mengalami kekerasan seksual, ketimbang kelompok anak berusia 13-17 tahun, yang mana korbannya sebanyak 204 orang.” ungkap Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, merilis hasil laporan pengawasan perlindungan anak sepanjang Januari-April 2026. (kpai go.id, Senin, 18/5/2026).
Sekularisme adalah salah satu penyebab maraknya berbagai kasus kekerasan terhadap anak. Sekularisme yang bermakna memisahkan hukum Islam dari kehidupan, membuat keimanan tidak lagi menjadi benteng pada individu maupun keluarga. Orientasi hidup masyarakat lebih mendahulukan mengejar materi, daripada mengurus, mengayomi, dan mendidik anak. Sehingga anak menjadi “second opinion” dan tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah.
Selain itu, penerapan sistem ekonomi Kapitalis menjadi salah satu penyebab terjadinya tekanan ekonomi di tengah masyarakat, sehingga membuat impitan ekonomi dalam keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu kekerasan di dalam rumah tangga. Negara yang menerapkan sistem Kapitalisme terbukti gagal hadir sebagai “junnah” bagi rakyatnya. Dengan kata lain, sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini telah gagal melindungi generasi. Solusi yang ditawarkan oleh negara Kapitalisme hanya bersifat reaktif dan parsial saja, tanpa menyentuh akar permasalahan yang di butuhkan. Contoh terdekat yang bisa dilakukan oleh orang tua untuk masalah maraknya pornografi dan kejahatan cyber adalah dengan pembatasan sosial media bagi anak.
Sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak selama ini terkesan tidak tegas. Sehingga hukum yang diterapkan tidak bisa menjerakan para pelaku kejahatan. Akibatnya kasus kejahatan pada anak terus berulang.
Inilah saatnya, kita menjadikan aqidah Islam sebagai fondasi keluarga, sehingga keimanan menjadi benteng pertama yang bisa memperkuat ketahanan keluarga. Sebab, orang tua yang memahami Islam secara benar, akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga dan tidak pantas melakukan kekerasan pada mereka.
Sistem ekonomi Islam jika diterapkan dapat memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi oleh negara, sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam negara Khilafah, negara hadir sebagai “raa’in” dan “junnah”. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat, dengan penerapan sistem pendidikan, kemudian menjaga media agar tidak merusak aqidah dan membahayakan rakyat.
Negara Khilafah menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kejahatan, termasuk pelaku kekerasan terhadap anak. Hukuman yang tegas dan adil ini, dapat memberikan rasa jera bagi para pelaku kejahatan dan memutus rantai kejahatan.
Wallahualam bishawab.





Leave a Reply