Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan (PSHK) LPPM STIA BAGASASI Gelar Webinar Discussion Bertajuk “Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan?”
Terasjabar.co – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CiKer) yang sempat ramai di media pada bulan Maret-April 2020 lalu sempat menjadi isu publik yang cukup ramai diperdebatkan baik oleh pihak aparatur pemerintahan, anggota parlemen, serikat pekerja & pegiat lingkungan, hingga pelajar tingkat tinggi seperti mahasiswa. Hal ini dialamatkan pada asumsi serta penyimpulan berbagai elemen masyarakat mengenai tafsiran terhadap RUU Cipta Kerja itu sendiri.
Untuk menangapi berbagai isu masyarakat mengenai RUU Cipta Kerja, Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan (PSHK) LPPM STIA BAGASASI pada Kamis (23/7/2020) telah melaksanakan “Webinar Discussion” dengan tema “Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan?. Dengan narasumber: H. John Azis Kenedy, S.H. (Komisi VIII DPR-RI Fraksi GOLKAR); Dr. H. Santo Dewatmoko, S.T., MM., MA. (Pelaku Bisnis/Akademisi); Pembahas Riswanda, S.Sos., MPA., MA., Ph.D. (Akademisi/ Peneliti Kebijakan Publik), acara dipandu oleh Gregorio Laulasta Sitepu S.I.Pol.

Narasumber H. John Azis Kenedy. S. H (Komisi VIII DPR-RI Fraksi GOLKAR) antara lain mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justu perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.
“Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Selain itu ada juga uang penghargaan lainnya yakni sweetener sebagai tambahan di luar Upah, dan besarannya maksimal 5 x upah (sesuai) masa kerja. Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi UMK,” tegas Jhon.
Sementara itu Riswanda, S.Sos, MPA, MA, Ph.D, selaku pembahas dalam Webinar itu antara lain mengatakan , bila kita tinjau persentase orang tidak bekerja dari sisi jenjang pendidikan (Paparan Forum Rektor Indonesia, 2020), terdiri dari 39,7% lulusan SD ke bawah, terbesar kedua dari lulusan SMA sebesar 18,3%, untuk selanjutnya SMP sebesar 17,9% dan 11,7% SMK, serta Diploma 2,7%. Maka adalah penting juga untuk mengkaji persepsi masyarakat terhadap bahasan RUU ini di DPR.

Viralisasi wacana Cipta Kerja di media memiliki unsur edukasi masyarakat seperti bahasan ‘skill industri masa depan’ yang mestinya dimiliki oleh calon pencari kerja saat ini. Salah satunya skill pemecah masalah dengan derajat kompleksitas tinggi menuju kemampuan multi-tasking.
Mengakhiri perbincangan dengan terasjabar.co Riswanda mengatakan perlu dilakukan tinjauan ulang terhadap peraturan yang kemungkinan akan ternegasikan. “Jangan sampai menimbulkan conflicting policies terutama di level pemeritah daerah (pada tataran penafsiran terhadap perumusan dan penerapan UU Cipta Kerja)”, pungkas Riswanda.***Ocid Sutarsa.






Leave a Reply