Gugus Tugas Dibubarkan, RHD Dorong Koreksi Alokasi Anggaran Covid-19 di Jabar
Terasjabar.co – Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020) lalu.
Terkait pembubaran Gugus Tugas Covid 19 oleh Presiden Jokowi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati mendorong dilakukannya koreksi terhadap rencana alokasi anggaran untuk percepatan penanggulangan Covid19 fi Jawa Barat.
“Yang pertama kita harus periksa ulang realokasi anggaran atau refocusing APBD Jabar 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan COVID-19, besaran anggarannya berapa. Awalnya kan diperkirakan 16 Triliun,” kata Rahmat, Rabu (22/07/2020).
Selain itu kata Rahmat, pembagian alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak sosial melalui jaring pengaman sosial atau bansos kepada rumah tangga sasaran juga harus terkoreksi perhitungannya.
“Jadi, alokasi anggaran kesehatan yang di dalamnya ada (pengadaan) APD, rapid test, swab, penyediaan anggaran buat penelitian, bantuan ke Unpad, ke Unsil, ke asrama tentara, itu harus detail tuh. Jadi, harus diperhitungkan anggaran yang sudah digunakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar,” ujar Politisi PKB ini.
Mengenai ide pembentukan Satgas COVID-19 sebagai alternatif pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan dan Penanganan COVID-19 Jawa Barat, menurutnya bisa dibentuk melalui dasar hukum Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati/Wali Kota di tingkat daerah.
Hanya saja, lanjut Rahmat, bentuk serta tugasnya tentu tidak harus sama persis dengan gugus tugas sebelumnya. Satuan atau gugus tugas yang baru bisa dibentuk berdasarkan kebutuhan penanganan yang spesifik di masyarakat guna memperbaiki dampak pandemi.
“Misalnya diubah menjadi satgas penanganan ekonomi. Namun harus jelas mekanismenya seperti apa. Nah ini harus dikejar nih, cari info detail skemanya kayak apa. Menurut wacana yang berkembang, pasca pembubaran Gugus Tugas COVID-19 ini akan dilakukan program padat karya dan sejumlah program lainnya. Maka ini harus terkoreksi,” tegas legislator yang akrab disapa RHD ini.
Rahmat menyebut, upaya koreksi itu harus dilakukan mengingat program penanggulangan wabah COVID-19 diperkirakan masih akan terus berlangsung, paling tidak sampai akhir tahun ini. Begitu pula untuk pengalokasian bantuan sosial sebagai upaya jaring pengaman sosial.
“Maka harus dilakukan diskusi ulang soal penataan pembangunan pasca pandemi dalam sektor ekonomi usaha kecil, termasuk juga soal menggerakkan ekonomi sektor riil,” ungkap legislator dari Dapil 10 (Kabupaten Karawang & Kabupaten Purwakarta) ini.
Ia mengatakan harus ada kejelasan soal peralihan gugus tugas penanganan dan penanggulangan COVID-19 menjadi beberapa satuan tugas seperti satgas ekonomi, kesehatan, satgas penanggulangan wabah virus corona.
“Peralihannya seperti apa? Maka di Jabar kita diskusikan bareng-bareng,” katanya.






Leave a Reply