Dana BOS Untuk Bantuan PJJ, Dewan Sekolah Harus Bisa Bertanggung Jawab
Terasjabar.co – Masih berlakunya belajar melalui jaringan atau onlen, Pemerintah kota Bandung mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kuota internet bagi siswa yang kurang mampu.
Kepala Seksi Kurikulum SMP Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto meyebutkan, siswa yang tidak mampu atau Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Para siswa tersebut harus diberikan dukungan agar bisa mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Sekolah harus mendata siswa yang tidak mampu kemudian diberi bantuan. Itu berlaku untuk sekolah negeri dan swasta,” katanya di Balai Kota Bandung, Selasa (14/07/2020).
Menurut Bambang, penggunaan dana BOS tersebut disesuaikan dengan keperluan sekolah. Karena Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pun menginzinkan pengunaan dana BOS untuk mendukung PJJ.
“Anggarannya bebas, tergantung sekolah. Misal di sekolah ada yang terkena alat dan kuota internet misal 20 orang, satu orang dikasih Rp. 100.000 itu tidak apa-apa,” lanjutnya.
Menurutnya, dana BOS juga bisa digunakan guru. Karena Pemkot Bandung sudah menganggarkan bagi guru honorer. Bahkan kemarin Wali kota menganggarkan Rp165 miliar untuk membantu guru honorer melalui HPM (Honorarium Peningkatan Mutu) dari APBD Kota Bandung,.
“Dana BOS bisa digunakan untuk operasional sekolah, bisa juga untuk support guru honorer. Sekolah itu mempunyai RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Dana BOS dipetakan melalui RKAS tersebut,” katanya.
Bambang mengungkapkan dengan anggaran dari dana BOS untuk PJJ, tidak membebani pembiayaan yang biasa dilakukan di sekolah.
“Sekarang di sekolah tidak ada murid. Selama itu banyak item pembiayan yang tidak digunakan. Misalnya dana operasional. Itu diarahkan untuk membantu satu MGMT (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) diberikan fasilitas sewa zoom oleh sekolah. Itu bisa saja,” jelasnya.
Sementara itu di tempat terpisah Ketua Komisi D DPRD kota Bandung Aris Supriyatna mendukung hal tersebut lantaran di saat ini dalam kondisi khusus. Dan belanja mengajar harus tetap di lakukan secara daring.
“Secara pribadi saya mendukung hal itu, karena di tengah pandemi ini belajar harus tetap berjalan,” terangnya.
Namun untuk kepastian regulasinya harua dikonfirmasi ka kementrian pendidikan dan budaya selaku regulator. Dan pihak sekolah harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
“Pengajuan dari pihak sekolah itu memang harus untuk pertanggung jawaban. Artinya sekolah harus mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran terebut sesuai kebutuhannya,” pungkasnya.






Leave a Reply