Pencairan Dana BPMU Tidak Penuh, Ini Kata Kadisdik Jabar

Terasjabar.co – Keterbatasan anggaran dalam APBD 2018, berdampak pada tidak penuhnya dana BPMU di tahun 2018.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hadadi melalui sambungan telepon, Kamis (8/11/2018).

Ia mengatakan bahwa dalam APBD 2018, ada prioritas pembangunan di sektor lain.

“BPMU tetap ada. Jadi kami harapkan sebelumnya, kekurangan BPMU ada dipenuhi di perubahan, ternyata di (APBD) perubahan hanya Rp 30 miliar,” ujarnya.

Karena itulah, dana BPMU yang diterima siswa sekolah swasta tidak sepenuh seperti pada 2017.

Pada 2017, setiap siswa di sekolah swasta bisa mendapat dana BPMU sekira Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu. Tetapi, karena keterbatasan anggaran, setiap siswa hanya bisa menerima rata-rata Rp 331 ribu.

“Total anggaran BPMU tahun 2018 hanya Rp 374 miliar. Kebutuhan kami sekira Rp 650 miliar,” ujarnya.

Meski begitu, Ahmad Hadadi memastika Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengusulkan anggaran BPMU secara penuh pada tahun 2019.

Sebelumnya diberitakan, FKSS menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Senin (5/5/2018). Massa aksi menuntut pencairan dana BPMU dilakukan paling lambat pada akhir November 2018.

Menurut koordinator aksi, Ade Hendrian, BPMU harus diberikan ke 4.725 sekolah di Jawa Barat. Ade mengatakan setiap siswa biasanya mendapat BPMU dengan jumlahnya berbeda-beda.

Ada yang menerima Rp 350 ribu per siswa per semester, ada juga sekolah di kabupaten yang menerima Rp 250 ribu per siswa, tergantung lokasinya.

Keterlambatan dana BPMU ini, kata dia, berdampak pada proses belajar mengajar. BPMU, katanya, salah satunya dialokasikan untuk membayar honor guru dan karyawan.

Massa aksi menuntut pencairan dana BPMU sebesar Rp 500 ribu per siswa di 19 kabupaten dan Rp 700 ribu per siswa di 8 kota.

Ahmad Hadadi mengatakan bahwa pihaknya sudah menemui kepala sekolah swasta yang protes mengenai BPMU.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini, para kepala sekolah yang hadir pada audiensi maklum dengan alasan Pemprov Jabar.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − twelve =