29 Ribu Personel Gabungan Kawal New Normal 15 Daerah di Jabar

Terasjabar.co – Puluhan ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di 15 daerah di Jawa Barat. Personel terdiri mulai dari Polri hingga TNI.

“Total kekuatan personel ada 29 ribu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso via pesan singkat, Minggu (31/5/2020).

Erlangga mengatakan personel yang dikerahkan tersebut terdiri dari personel gabungan. Untuk Polri sendiri, ada 17 ribu personel. Sedangkan TNI ada 4 ribu personel.

“Sementara instansi terkait seperti Satpol PP dan kesehatan ada delapan ribu,” katanya.

Pengawalan sendiri disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat. New normal tahap pertama sendiri, dilakukan untuk tempat ibadah.

“(Untuk lokasi pengawalan) kita sesuaikan apa yang jadi kebijakan daerah,” tutur Erlangga.

Sebelumnya, pemberlakuan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Jawa Barat akan tetap dilakukan pada Senin 1 Juni 2020. Namun, penerapan new normal hanya akan dilakukan di 60 persen zona biru atau 15 daerah di Jabar. Sementara 12 daerah di zona kuning melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Adapun daftar daerah yang masuk zona biru dan kuning sebagai berikut:

Zona Biru (diizinkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru):

1. Kabupaten Bandung Barat
2. Kabupaten Ciamis
3. Kabupaten Cianjur
4. Kabupaten Cirebon,
5. Kabupaten Garut
6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Pangandaran
9. Kabupaten Purwakarta
10. Kabupaten Sumedang
11. Kabupaten Tasikmalaya
12. Kota Banjar
13. Kota Cirebon
14. Kota Sukabumi
15. Kota Tasikmalaya

Zona kuning (direkomendasikan melanjutkan PSBB) :

1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Indramayu
5. Kabupaten Karawang
6. Kabupaten Subang
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kota Bandung
9. Kota Bekasi
10. Kota Bogor
11.Kota Cimahi
12. Kota Depok

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 2 =