Toni Setiawan Sambut Baik Penerapan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat

Terasjabar.co – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Drs. Toni Setiawan mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menerapkan pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 yang dimulai pada Rabu (6/5/2020).

Anggota DPRD Jabar dari daerah pemilihan Kabupaten Bandung ini berharap, penerapan PSBB berskala provinsi ini bisa membawa dampak yang positif terhadap menurunnya penyebaran virus corona.

“Kita dukung dan kita sambut baik kebijakan ini dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 di Jabar,” ujar Toni kepada Terasjabar.co, Senin (4/5-2020).

Dirinya tidak menampik jika pemberlakuan PSBB berskala provinsi akan berdampak sistemik bagi tatanan kehidupan bermasyarakat, baik itu sosial, budaya, ekonomi, pendapatan masyarakat, dan sebagainya.

“Namun, hal ini adalah demi keselamatan masyarakat dan semoga membawa kemaslahatan bagi kita semua. Tujuan utamanya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, hingga akhirnya pandemi global ini bisa berakhir, ujarnya.

Akan tetapi, Toni menegaskan, ketika suatu daerah menerapkan PSBB, pemerintah tersebut harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai ada masyarakat yang terdampak ekonominya semakin terpuruk.

“Jangan sampai ada warga yang kelaparan. Disini pemerintah perlu siap siaga dalam pengamanan jaringan pengaman sosial bagi warga terdampak. Khusus bantuan sosial harus tepat sasaran dan jangan ada warga miskin tidak kebagian,” tegasnya.

Pepep juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah, dengan tetap menjaga jarak, tetap dirumah saja, selalu memakai masker dan sering-sering mencuci tangan sengan sabun septik.

“Saya juga menghimbau masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah, dengan tetap menjaga jarak, tetap dirumah saja, selalu memakai masker dan sering-sering mencuci tangan sengan sabun septik”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 − one =