Ridwan Kamil Rencanakan PSBB Skala Provinsi Mulai 6 Mei Mendatang
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi pada 6 Mei 2020 mendatang. Rencana itu dikemukakan dalam rapat koordinasi melalui video conference bersama 17 kepala daerah yang wilayahnya belum menerapkan PSBB.
Pria yang akrab disapa Kang Emil menuturkan, PSBB tingkat provinsi disiapkan karena melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jawa Barat. Surat pengajuan PSBB ke Kemenkes nanti, dilakukan melalui satu surat yakni dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar.
Dengan skenario seperti itu, dikatakannya, bisa memudahkan birokrasi. Sehingga, daerah yang akan melaksanakan PSBB di wilayahnya masing-masing, tinggal mengacu kepada dasar hukum dari surat Gugus Tugas Jabar yang diajukan tersebut.
“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” kata Kang Emil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2020) malam.
“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/2020) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Jabar Sepakat Ajukan PSBB Tingkat Provinsi
Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, di antaranya Kabupaten Cianjur.
“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.
“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif COVID-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.
Sementara, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif COVID-19.
Terlebih, banyak kasus positif COVID-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar daerahnya.
Leave a Reply