Ridwan Kamil: Selama PSBB, Perantau Bukan KTP Jawa Barat Tetap Dibantu
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjamin warga perantau yang tergolong miskin dan rentan miskin akan mendapatkan bantuan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB di lima wilayah Jawa Barat yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, mulai berlaku pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
“Kepada para perantau di lima wilayah ini jangan khawatir anda tetap akan dibantu oleh pemerintah Jabar dan pemerintah wilayah ini. Anda akan dipersamakan haknya selama Anda memang berhak dan butuh batuan, kami akan bantu,” kata Ridwan Kamil saat konferensi Pers, Minggu (12/4/2020).
Pria yang akrab disapa Emil mengelompokkan warga terdampak Covid-19 menjadi dua golongan. Kang Emil menyebut, golongan pertama yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melalui Kementerian kementeriannnya,” ujar dia.
Kemudian, golongan non-DTKS. “Mereka-mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan,” ujar dia.
Emil membagi dua kelompok non-DTKS yakni yang ber-KTP di lima wilayah PSBB dan perantau. Pihaknya saat ini sudah mengistruksikan kepada pengurus RT/RW untuk melakukan pendataan. Dia berpesan agar semua yang dinilai layak mendapatkan bantuan untuk dimasukan nama-namanya. Baik itu ber-KTP atau tidak ber-KTP di wilayah tersebut.
“Para RT/RW saya imbau untuk segera melakukan kajian ulang, survei ulang jangan sampai ada perantau karena tidak ber-KTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu, selama ekonominya susah, dan perlu bantuan itu perlu kita bantu. Selama de facto memang ngekos atau bekerja di situ,” Emil menandaskan.






Leave a Reply