Zulkifly Chaniago Ingatkan Bantuan Pengaman Sosial Warga Terdampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. Zulkifly Chaniago, BE. meminta Pemprov Jabar teliti mendata calon penerima bantuan keuangan dan pangan keluarga rawan miskin baru atau bantuan jaring pengamana sosial warga terdampak COVID-19.

Ia mengkhawatirkan anggaran sebesar Rp 5 triliun yang telah disepakati tersebut, salah sasaran. Oleh karena itu menurutnya pengawasan dari saat pendataan hingga penyaluran harus betul-betul diawasi.

“Jangan sampai penyaluran anggaran Rp 5 triliun yang telah disepakati, salah sasaran. Oleh karena itu prosesnya harus diawasi betul dari mulai saat pendataan sampai dengan penyalurannya, karena ini rentan disalahgunakan dan tidak tepat sasaran”, ujarnya kepada Terasjabar.co ketika dimintai pendapatnya, Senin (6/4/2020).

Ia juga meminta gubernur jangan terburu-buru mengeksekusi bantuan tersebut sebelum memiliki data yang benar-benar valid.

“Gubernur jangan buru-buru mengeksekusi, sebelum memiliki data yang benar-benar valid,” katanya.

Ia juga mengimbau semua pihak agar penerima bantuan tersebut adalah warga miskin baru yang terdampak pandemi Covid-19, di luar penerima PKH dan BPNT.

“Sesuai kriteria program, warga miskin baru adalah para sepuh atau lansia, orang terkena PHK, serta pengangguran akibat merebaknya wabah virus corona. Jadi, orang miskin baru itu bukan hanya penerima PKH dan BPNT saja. Awas, jangan sampai salah sasaran,” tegasnya.

lebih lanjut ia menambahkan, data penerima program jaring pengaman sosial ini harus diperbaiki jangan sampai tumpang tindih.

“Data calon penerima program jaring pengaman sosial harus terus diperbaiki mengingat masih mungkin terjadi data yang tidak valid karena tumpang-tindihnya pendataan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan pengamanan sosial bagi warga miskin baru akibat pandemi corona tersebut akan diberikan dalam kurun waktu dua sampai empat bulan senilai Rp 500ribu/kepala keluarga, dengan rincian satu pertiganya berupa uang tunai dan selebihnya dalam bentuk bahan pangan.

Pemprov  Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTTP) Covid-19 meminta bupati/wali kota untuk melakukan pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing daerah; Nomor Induk Kependudukan (NIK) RTM terdampak COVID-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.

Data tersebut disampaikan dalam bentuk surat usulan oleh bupati /wali kota kepada Gubernur paling lambat hari ini Senin 6 April 2020, baik secara tertulis maupun online.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 5 =