DPRD Jabar Desak Pemprov Perbaiki Pengelolaan Penanganan ODGJ
Terasjabar.co – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbaiki pengelolaan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Hal itu diungkapkan Abdul Hadi menyikapi adanya kasus perusakan Al Quran yang dilakukan pria berinisial ERN (33) di Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu yang diketahui pelaku memiliki gangguan kejiwaan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki peraturan daerah mengenai pengelolaan dan pembinaan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Dalam peraturan daerah tersebut salah satu poin pentingnya yaitu pembinaan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) sudah diatur. Ini jadi pengingat bagi eksekutif bahwa pengelolaan orang dengan gangguan jiwa harus diperbaiki lagi,” ungkap Abdul Hadi, Rabu (25/12/2019).
Menyikapi kasus perusakan Al-Quran yang sempat menghebohkan ini, Abdul Hadi mengimbau warga tidak mudah terprovokasi serta tetap bijaksana menyikapi kasus ini.
Bahkan, lanjut dia, kejadian ini pun sempat viral di media sosial.
“Saya berharap kita semua tetap bijak menyikapinya. Jadi memang betul bahwa hari-hari ini kita perlu menjaga kondusifitas. Berita seperti ini kalau tidak dikelola dengan baik akan meluas dan liar, kemudian bumbunya lebih pedas dibandingkan aslinya,” kata Abdul Hadi.
Politisi Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini mengaku prihatin dengan kejadian tersebut karena Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam diperlakukan tidak semestinya oleh pelaku.
Abdul Hadi mengatakan dengan perkembangan teknologi saat ini, maka sesuatu yang ada bisa dengan cepat menjadi viral dan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, Abdul Hadi juga mengimbau kepada media massa untuk lebih jeli atau teliti ketika mengangkat pemberitaan yang viral dan mengandung isu sensitif.
“Warga jangan reaktif, kita turunkan tensi, ini kan dua pihak yang membaca dan menulis atau media massa. Jadi saya mohon kerja sama juga dari media agar memberitakan seobjektif mungkin dan isi beritanya tidak membuat atau memancing keresahan masyarakat,” kata dia.
Untuk diketahui, kepolisian setempat sudah menetapkan pelaku perusakan Al Quran ini sebagai tersangka. Polisi pun membenarkan bahwa tersangka memiliki gangguan kejiwaan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Pemerintah Kota Tasikmalaya pun mengaku siap menangani pengobatan gangguan kejiwaan pelaku jika proses hukum yang dijalani pelaku sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum dari pengadilan.
Leave a Reply