PSI Kota Bandung Dukung Orang Gila Gunakan Hak Pilih

Terasjabar.co – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandung Irfan Cahyo Narbowo mendukung Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendaftarkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila untuk di masukan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurutnya, selama orang tersebut berkependudukan warga Indonesia, mempunyai hak untuk mendapatkan hak politiknya.

“Mereka juga berhak untuk menentukan pilihannya, tidak ada pembatasan bahwa mereka orang dengan gangguan mental/ODGJ,” turur Irfan, Selasa (27/11/2018).

Pihaknya mengatakan individu tersebut sebisa mungkin jangan dihilangkan hak pilihnya.

“Mereka harus tetap diakomodir dalam hal ini, karena ini juga bagian dari hak asasi mereka sehingga tidak ada diskirminasi terhadap itu,” jelasnya.

Sebelumnya sesuai dengan PKPU nomor 11 tahun 2018 KPU memasukan data pemilih, termasuk tuna grahita (gangguan jiwa) untuk masuk kedalam DPT asalkan persyataran terpenuhi dengan salah satunya mempunyai Ktp-Elektronik.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − 11 =