ASN Kota Bandung Wajib Naik Grab, Oded: Tidak Ada Monopoli

Terasjabar.co – Mulai Senin 11 Maret 2019 kemarin Dishub Kota Bandung mewajibkan para pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk berangkat ke kantor menggunakan transportasi daring, Grab. Namun hal itu menuai polemik karena hanya ada satu pilihan dan langsung diterapkan sistem denda.

“Bukan berarti semua tidak punya hak, semua punya. Tidak ada monopoli, tidak boleh. Intinya tidak boleh ada monopoli,” ujar Oded kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).

Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan program tersebut saat ini masih sebatas uji coba dan hanya berlaku di Dishub sebagai inisiator. Tapi ia tak memungkiri ada harapan agar hal serupa bisa diikuti oleh jajarannya yang lain.

Menurut Oded pihak mana pun bisa menjadi operator dari program angkutan bersama atau carpooling ini. Hanya saja kali ini Grab yang menjalin komunikasi terlebih dahulu.

Senada dengan Oded, Kadishub Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan program ini terbuka untuk siapa pun. Sebab program ini masih sebatas uji coba untuk dievaluasi ke depannya.

“Ini platform terbuka, siapa pun boleh ikut, ini kan uji coba. Kalau pelaksanaan, silakan datang di dinas apa atau bank mana, silakan ikut,” ucap Didi.

Didi mengaku sengaja membuat peluncuran program bersama Grab untuk menunjukkan bahwa carpooling sebagai bagian program strategis untuk mencapai target 25 persen warga Kota Bandung menggunakan transportasi umum dalam lima tahun ke depan.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *