Legislator Jabar Minta Pemkab Karawang Tindak Tegas Bank Keliling

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, meminta agar pemerintah Kabupaten Karawang menindak tegas jasa keuangan yang berkedok koperasi, atau biasa disebut Bank Keliling, yang dinilai sudah merugikan masyarakat dan meresahkan perekonomian warga.

“Warga seolah-olah dihantui oleh keberadaan rentenir tersebut. Misalnya ada orang yang meminjam satu juta, hitungannya menjadi dipotong Rp 100 ribu untuk administrasi, kemudian pengembaliannya ditambah bunga membengkak hingga mencapai Rp 1,5 juta, Warga menyebutnya dengan sistem bank “emok” dan beroperasi ilegal,” Begitu dikatakan Abdul Hadi dari keterangannya, Kamis (28/2/2019).

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Reses I 2019 DPRD Provinsi Jawa Barat, yang dilakukannya di  Desa Warung Jambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan itu Abdul Hadi menerima beberapa aspirasi masyarakat, dimana bantuan stimulan untuk kewirausahaan menjadi aspirasi masyarakat.

Karena selama ini, tidak sedikit warga yang terjebak pada pusaran praktek bank keliling (rentenir) untuk membantu masalah keuangan warga yang berkedok koperasi.

Selain itu, lanjut Hadi, aspirasi yang tidak kalah penting disampaikan warga adalah mengenai pendidikan atau sekolah gratis.

Hadi menilai, harus ada upaya komunikasi dari Gubernur Pemprov Jabar kepada kepala daerah kabupaten/ kota untuk memberdayakan kembali Biaya Operasional Sekolah (BOS) daerah dengan prosedur yang mudah.

“Yang jelas gubernur dan Pemprov Jabar harus bisa memfasilitasi hal ini dengan mekanisme yang dipermudah,” kata Hadi.

Dirinya berharap, ditahun politik ini semua anggota dewan khususnya anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapat mengadvokasi kepentingan masyarakat dengan baik. Termasuk mengawal untuk mengatasi jalan yang memerlukan perbaikan, pembangunan mushola dan fasilitas umum lainnya.

“Dukungan masyarakat ini semata-mata mengharapkan hadirnya pemerintah dalam kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + eight =