Diusulkan Naik Gaji, Ridwan Kamil: Rp 6 Juta Sudah Cukup
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Emil mengaku bahwa gaji yang diterimanya sebagai seorang kepala daerah dianggap cukup.
Hal itu diungkapkan Emil, saat ditanya mengenai usulan kenaikan gaji gubernur dalam Rapat Kerja Nasional (Rekrnas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Padang, Sumatera Barat.
“Saya kira yang namanya level gubernur atau wali kota sudah cukup, tapi kalau mau Apple to Apple gajinya emang sangat kecil cuma Rp 6 juta,” ucap Emil di Hotel Asrilia, Bandung, Jumat (22/2/2019).
Menurutnya, walaupun ditambah dengan adanya dana operasional itu bukan untuk pribadi seorang gubernur. Sebab itu adalah jatah operasional yang harus habis dan dilaporkan secara transparan kepada BPK untuk kepentingan kelancaran tugas.
“Tapi dana operasional bukan untuk belanja pribadi jangan dibedakan bahwa seolah dana operasional itu adalah tambahan penghasilan yang bisa ditabung, itu keliru,” katanya.
Emil menambahkan, bahwa sebenarnya dana operasional bukan untuk mensejahterakan kepala daerah, tapi melancarkan urusan masyarakat. Misalnya menebus biaya rumah sakit.
“Maka jika ditanya soal cukup atau tidak, ya harus cukup. Kalau saya mah niatnya merebut kekuasaan itu untuk mengambil keputusan, jadi bukan untuk mencari nafkah. Maka seorang Ridwan Kamil tidak pernah menghitung cukup, tidak cukup ya dicukupi-cukupi saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta. Artinya total Rp 8,4 juta per bulan.
Selain itu, Kepala daerah sendiri berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000. Untuk PAD Jawa Barat pada 2018 tercatat sekitar Rp 18 triliun lebih.






Leave a Reply