Disebut Terima Uang Rp 1 Miliar, Sekda Jabar Iwa Karniwa Jadi Saksi di Sidang Meikarta Hari Ini
Terasjabar.co – Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa jadi saksi di sidang kasus suap proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (28/1/2019).
Menurut pantauan Terasjabar.co, Iwa Karniwa mengenakan batik warna biru tua. Tampak hadir pula mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Jabar Guntoro.
Tampak di belakangnya sejumlah pria mengenakan batik.
“Delapan saksi termasuk Pak Sekda Iwa Karniwa. Mudah-mudahan nanti di persidangan bisa bicara jujur,” ujar Jaksa KPK I Wayan Riana.
Iwa dihadirkan diduga berkaitan dengan pengakuan saksi Neneng Rahmi Nur Lailaili dan Hendry Lincoln di persidangan sebelumnya.
Merkeka mengaku menyerahkan uang Rp 1 miliar ke anggota DPRD Bekasi bernama Soleman, terkait pengesahan Rapera RDTR.
Uang Rp 1 miliar tersebut kemudian dititipkan ke anggota DPRD Jabar Waras Wasisto untuk diserahkan ke Iwa Karniwa.
Guntoro, mantan Kepala Dinas Bina Marga Jabar, sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK, begitu juga dengan Iwa Karniwa. Belum diketahui keterkaitan Guntoro dalam perkara ini.
Hanya saja, di dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen sempat menyerahkan uang SGD 90 ribu pada pejabat Dinas Bina Marga Pemprov Jabar, Yani Firman.
Penyerahan uang tersebut sebelum keluarnya SK Gubernur tentang rekomendasi pembangunan proyek Meikarta. Yani Firman juga dihadirkan dalam sidang itu.

Sebelumnya diberitakan, Iwa Karniwa mengaku siap dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Meikarta, setelah namanya disebut Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, meminta uang Rp 1 miliar untuk memuluskan izin Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.
“Tentu saya selaku warga masyarakat yang insya Allah taat dan patuh terhadap mekanisme yang sedang berjalan. Saya sampaikan apabila diperlukan, saya siap jadi saksi,” katanya melalui ponsel, Bandung, Rabu (16/1/2019).
Iwa juga memastikan siap ditanya berbagai pertanyaan di persidangan dengan pihak Neneng Hasanah dan Neneng Rahmi yang merupakan Kabid Dinas PUPR Bekasi yang menginformasikan pada Neneng bahwa Iwa meminta uang tersebut.
Saya juga siap untuk diklarifikasi sebagaimana yang telah saya lakukan atas masalah itu,” kata Iwa Karniwa.

Iwa juga membantah menerima uang Rp 1 miliar seperti yang terungkap di persidangan sebelumnya.
Menurutnya, kehadiran dirinya di persidangan diserahkan pada proses yang berjalan dan akan mengungkapkan informasi yang sudah disampaikan saat diperiksa KPK sebagai saksi beberapa waktu lalu.
“Saya, kalau diperlukan, siap jadi saksi sebagaimana yang telah saya lakukan waktu itu di KPK,” ujarnya.
Leave a Reply