13 Kasus Pencemaran Sungai Citarum Ditangani Polda Jabar dan Sudah P21

Terasjabar.co – Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjadi pembicara acara evaluasi satu tahun program Citarum Harum yang berlangsung di Graha Manggala Siliwangi, Selasa (15/1/2019).

Pada pemaparannya, Kapolda Jabar mengatakan, data penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Citarum Subdit IV/Tipidter tahun 2018 sampai 2019 .

“Pada tahun 2018 tercatat sembilan kasus dugaan pencemaran Sungai Citarum yang sudah masuk tahap P21 dan empat kasus di tahun 2019. Jadi selama tahun 2018-2019 terdapat 13 kasus dugaan pencemaran Citarum yang sudah P21. Total kasus secara keseluruhan yang telah diterima Kepolisian ialah 58 kasus ,” kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto (15/1/2019).

Wakil Komandan Satgas 2 Citarum Harum tersebut menambahkan, tugas pihaknya ialah dalam konteks penegakan hukum.

Ia mengaku tidak akan bisa berdiri sendiri khususnya dalam proses penyidikan. Program Citarum Harum, jika ada pelanggaran dugaan pencemaran Sungai Citarum maka diperlukan sinergitas dalam melakukan penyidikan.

“Pihak Kepolisian harus bererja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan,” kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Harus ada juga proses pengambilan sampel terhadap limbah yang disaksikan oleh pihak pabrik terhadap tindak pidana lingkungan.

Irjen Pol Agung Budi Maryoto menambahkan kasus lingkungan memiliki sifat khusus. Jika ada pelanggaran langkah utama ialah memberikan sanski administrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Irjen Pol Agung Budi Maryoto, ada beberapa kabupaten/kota yang paling banyak pelanggarannya seperti, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.

“Untuk itu mari kita tingkatkan sinergitas, bersama sama saling merapatkan barisan, agar lebih giat lagi dalam program Citarum Harum ini,” kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *