Setelah Libur Natal, ASN Pemkot Cimahi yang Hadir dan Ikut Apel Sangat Minim

Terasjabar.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi yang hadir dan mengikuti apel pada hari pertama masuk kerja usai libur Natal 2018 sangat minim.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, ASN yang wajib apel itu sebanyak 994 orang.

Sekretaris BKPSDMD Kota Cimahi, Heni Tishaeni mengatakan, dari total jumlah tersebut, 657 atau 66 persen mengikuti apel, 15 ASN tengah menjalani cuti, sedangkan 322 ASN lainnya tidak mengikuti apel tanpa keterangan.

“Kami akan mengklarifikasi kembali kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama kerja ini,” ujarnya di Pemkot Cimahi, Rabu (26/12/2018).

Namun, kata dia, ASN yang tidak hadir tersebut masih akan dilakukan klarifikasi, apakah tidak hadir karena sakit atau ada alasan yang lain.

Menurutnya, tingkat ketidakhadiran ASN dalam apel kali ini cukup tinggi dan berbeda dari kehadiran apel yang biasanya bisa mencapai 90 persen lebih.

“Mungkin saja masih banyak ASN yang masih berada di luar Kota Cimahi dan terjebak kemacetan. Apel biasanya 90 persen,” katanya.

Disinggung terkait sanksi, ia mengatakan harus disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan ASN, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Ia mengatakan, dalam aturan tersebut pemberian sanksi terdiri dari tiga jenis, yakni sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi tinggi.

“Misalnya ASN bersangkutan tak hadir kerja selama lima hari dalam sebulan, itu akan diberikan sanksi ringan dari pimpinan OPD masing-masing,” ujar Heni.

Khusus untuk yang tak hadir pada hari ini, kata dia, apabila baru sekali absen, hanya akan mendapatkan teguran dan pembinaan dari atasan masing-masing OPD.

“Untuk pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) juga, harus disesuaikan dengan kehadiran selama satu bulan,” ucapnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × three =