Indisipliner, Satu ASN Pemkot Cimahi Dipecat
Terasjabar.co – Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi berinisial ES dipecat dengan hormat karena indisipliner saat bertugas di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
Pemecatan terhadap ASN tersebut diumumkan dalam pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi Senin (08/10/2018).
Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan, ASN itu sudah memenuhi unsur pemecatan karena ketidakhadirannya dan sudah memenuhi ketentuan seperti yang tertuang dalam Undang-undang ASN.
“Diantaranya, tidak masuk kerja atau indisipliner selama 46 hari. ASN apabila melanggar ketentuan, gak masuk kerja 46 hari dihitung setahun bisa diajukan pemberhentian dengan hormat,” ujar Ngatiyana saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Senin (08/10/2018).
Pemecatan terhadap ASN tersebut, kata Ngatiyana, sudah melalui mekanisme yang benar seperti Surat Peringatan (SP) satu, dua dan tiga.
Namun lanjut Ngatiyana, ketiga SP tersebut tidak digubris yang bersangkutan, sehingga jalan terakhirnya, ASN itu harus dipecat tanpa mendapatkan pensiunan.
Selain ES, kata Ngatiyana, ada beberapa lagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, yang tengah dibidik karena bermasalah dengan kehadiran.
“Nanti kami tunggu sebulan atau dua bulan lagi. Ini untuk memberikan efek jera. Kita sebagai ASN harus konsekuen terhadap pekerjaan,” katanya.
Leave a Reply