Pemilu 2019, KPU Yakin Kotak Suara Berbahan Karton Tetap Aman

Terasjabar.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman meyakini kotak suara berbahan karton yang kedap air tetap aman karena sudah empat kali digunakan saat pemilu dan semua dengan lancar.

“Kotak suara berbahan karton kedap air bukan hal baru, melainkan sudah dilakukan pada Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan pada tahun 2018. Sebenarnya relatif tidak ada laporan pemilu terganggu karena gunakan karton kedap air,” kata Arief usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan Tahap II (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Sebelum KPU memutuskan mengunakan kotak suara berbahan karton, pihaknya telah ke negara-negara yang melaksanakan pemilu dan menggunakan hal yang sama.

Menurut dia, penggunaan kotak suara tersebut jauh lebih efisien dibandingkan berbahan aluminium, misalnya, bisa memangkas biaya sewa gudang untuk penempatannya ketika telah digunakan.

“Kalau berbahan karton kedap air, tidak masuk kategori aset sehingga setelah digunakan tidak perlu disimpan. Kalau berbahan alumunium harus menurunkan orang untuk melepas dan memasang baut,” ujarnya.

KOMISIONER KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. Pengadaan kotak suara bermaterial kardus itu mampu menghemat setengah anggaran dari pembelian kotak suara transparan bermaterial plastik yang akan digunakan dalam Pemilu serentak pada tahun 2019.*/ANTARA

Selain itu, Arief mengatakan bahwa pihaknya juga memperhatikan ketentuan UU Pemilu bahwa kotak suara harus dibuat transparan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Ia juga menegaskan bahwa kotak suara berbahan karton memiliki kekuatan, tidak seperti yang disangsikan berbagai pihak.

“Di beberapa negara yang menggunakan kotak suara berbahan karton, mereka sangat tipis. Namun, kotak suara kita sangat kuat, yaitu mampu menahan berat badan seorang,” katanya.

Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-2 mempertanyakan langkah KPU yang akan menggunakan kotak suara berbahan karton.

Ia meragukan kekuatan material kotak suara tersebut yang mudah hancur terkena air dan menyebabkan kerusakan surat suara sehingga bisa menodai proses demokrasi yang berlangsung.

Muzani meminta KPU mengevaluasi kebijakan tersebut. Kalau memungkinkan, dibuat transparan sesuai dengan amanat UU.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × four =