Daftar 5 Kepala Daerah di Jawa Barat yang Terkena OTT KPK Sepanjang 2018

Terasjabar.co – Sepanjang tahun 2018, terdapat sejumlah kepala daerah di Jawa Barat terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jenis kasus yang menjerat deretan kepala daerah tersebut kebanyakan terkait tindak penyuapan.

Siapa saja mereka?

Berikut daftar 5 kepala daerah di Jawa Barat yang tekena OTT KPK sepanjang tahun 2018.

1. Imas Aryumningsih

Imas Aryumningsih terjaring OTT KPK ketika masih menjabat sebagai bupati Subang. Dia ditangkap KPK di rumah dinasnya, Selasa (13/2/2018).

Imas Aryumningsih terjerat kasus suap perizinan izin lokasi di Kabupaten Subang. Dalam sidang dakwaannya, Imas disebut menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta.

Ia dijanjikan diberikan uang Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.

Uang yang diterima Imas Aryumningsih sebagian besar digunakan untuk keperluan kampanye Pilkada Subang‎.

Bupati Subang itu kemudian divonis bersalah dengan hukuman penjara selama enam tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan,” kata Dahmiwirda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/9/2018).

Imas Aryumningsih juga diwajibkan membayar uang ganti rugi pada negara senilai ratusan juta rupiah.

“Membayar ganti rugi sebesar Rp 410 juta, dengan jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa atau diganti kurungan penjara selama satu tahun,” ujar hakim.

Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Abubakar

Abubakar yang menduduki jabatan sebagai Bupati Bandung Barat terjaring OTT KPK pada Selasa (10/4/2018). Dalam OTT tersebut, Abubakar tidak langsung digiring ke Jakarta karena alasan kesehatan.

Abubakar terkena OTT terkait kasus dugaan penerimaan uang dari beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala SKPD untuk membiayai pemenangan istrinya, Elin Suharliah, dalam Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2018.

Pada sidang tuntutan, Abubakar dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan dan uang ganti kerugian Rp 601 juta serta pidana tambahan larangan memilih dan dipilih selama 3 tahun.

“Tuntutan pidana penjara 8 tahun sangat berat karena terdakwa sakit langka yakni kanker darah dan harus pengobatan secara terus-menerus lewat kemoterapi,” ujar penasihat hukum Abubakar, Iman Nurhaeman.

Abubakar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi jenis gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu tidak memuat unsur memperkaya diri, yang berbunyi;

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hibah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Berdasarkan fakta persidangan bahwa uang atau dana yang diterima, yang dianggap tidak sah itu oleh terdakwa bukan dalam rangka memperkaya diri, tapi digunakan untuk survei Indopolling menjelang pilkada. Dana itu digunakan untuk kegiatan operasional dalam kegiatan pilkada dan dana itu tidak diterima langsung oleh terdakwa,” kata Iman.

Hal itu dikuatkan dengan fakta persidangan terdakwa Weti Lembanawati selaku mantan Kadisperindag dan Adiyoto selaku mantan Kepala Bappelitbangda, yang menyebut pengumpulan dana itu tidak dilaporkan ke Abubakar.

3. Neneng Hassanah

Neneng Hassanah Yasin yang sedang menjabat sebagai Bupati Bekasi ditangkap dan digiring ke Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) malam.

Sebelumnya, ia terkena OTT KPK pada Minggu (14/10/2018) siang. Neneng Hassanah ditangkap terkait kasus suap proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menerangkan, suap yang diduga melibatkan aparat Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan swasta ini terkait dengan izin proyek Meikarta seluas 774 hektare.

Meikarta merupakan bagian proyek dari grup usaha tersebut.

“Diduga Bupati Bekasi dkk menerima hadiah atau janji dari penguasa terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga pemberian terkait izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare ini dibagi ke dalam tiga fase,” kata Laode M Syarif.

4. Sunjaya Purwadisastra

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkena OTT KPK pada Rabu (24/10/2018). Sunjaya Purwadisastra pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah mendapatkan pemeriksaan intensif.

Dia diduga menerima suap dalam urusan mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta pecahan seratus ribu dan Rp 269.965.000 pencahan lima puluh ribu.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.

Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait ‘fee’ atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Diduga Sunjaya Purwadisastra sebagai bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.

Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik.

5. Irvan Rivano Muchtar

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditangkap KPK bersama lima orang lain dalam kegiatan operasi tangkap tangan di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).

Penangkapan yang dilakukan KPK di Cianjur diduga terkait dugaan suap kepada Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan anggaran pendidikan di Cianjur.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk bupati.

“KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke bupati,” kata Laode M Syarif mengutip Kompas.com.

Dalam OTT KPK yang dilakukan di Cianjur tersebut, jumlah uang yang diamankan adalah Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan dijadikan barang bukti suap untuk bupati.

“Dari lokasi juga diamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah,” ujar Laode M Syarif.

KPK telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka pemerasan kepada kepala sekolah menengah pertama (SMP) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 8 =