Uu Sebut di Jabar Banyak Sengketa Lahan, Tanah Pemprov Jabar Pun Banyak Diklaim Pihak Lain

Terasjabar.co – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan sengketa tanah masih menjadi isu hangat di Jawa Barat. Tidak hanya tanah milik masyarakat, banyak tanah milik pemerintah provinsi pun diklaim dan digunakan tanpa hukum yang jelas oleh pihak lain.

“Masalah tanah di Jawa Barat sampai hari ini tetap jadi isu hangat. Karena bukan hanya tanah masyarakat, tapi tanah milik pemerintah provinsi juga banyak diklaim, digunakan tanpa hukum yang jelas,” kata Uu saat mendampingi Presiden RI Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gedung Kesenian Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018).

Untuk itu, Uu sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam memajukan masyarakat Jawa Barat. Salah satunya yaitu terobosan program melalui pembagian sertifikat tanah tersebut.

Ada 3.000 sertifikat tanah yang dibagikan pemerintah melalui Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada kesempatan ini.

“Kita akan selesaikan sertifikatnya, target kita tahun 2023 seluruh tanah di Kabupaten Bogor akan tersertifikat,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Sofyan A Djalil dalam acara pembagian sertifikat tanah tersebut.

Menurut Presiden Jokowi, sertifikat tanah ini penting sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah. Jokowi mengaku setiap dirinya bertemu langsung masyarakat, hal yang dikeluhkan selalu sama yaitu sengketa tanah.

Presiden menuturkan, berdasarkan data 2014 bahwa dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia baru 46 juta bidang tanah yang sudah tersertifikat. Artinya masih ada 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikat.

“Untuk itu, sejak tahun lalu saya perintahkan ke Pak Menteri (ATR/BPN), saya minta 5 juta sertifikat harus keluar dari Kantor BPN tahun lalu, 2018 ini tujuh juta dan tahun depan 9 juta sertifikat harus keluar,” katanya.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah, Presiden juga berpesan agar bisa merawat sertifikat tanah tersebut dengan baik agar tidak rusak. Selain itu, Presiden juga mempersilahkan sertifikat tanah dijadikan agunan pinjaman ke bank dengan tujuan untuk mengembangkan usaha atau hal produktif lainnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 5 =