Sebentar Lagi, ASN Kota Bandung Wajib Bawa Sampah dari Rumah
Terasjabar.co – Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan surat edaran untuk instansi jajaran Pemkot dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib mengelola sampah.
“Instruksi pak Wali Kota sudah disebar isinya seuruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) wajib membentuk Bank sampah paling lambat 3 November, ” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Salman Fauzi, di Balai Kota Bandung, Sabtu (20/10/2018).
Menurut Salman, dalam surat edaran tidak hanya SKPD yang wajib membentuk Bank sampah tapi BUMD milik Pemkot wajib bentuk Bank Sampah.
Salman mengatakan, Bank sampah harus ada khusus pengurusnya dan wajib lapor ke BPLH setiap tanggal 22 setiap bulannya.
Menurut Salman, ada bank sampah tentunya harus ada nasabahnya, dalam surat edaran, pak Wali Kota mengintruksikan seluruh ASN Pemkot Bandung wajib jadi nasabah Bank sampah.
“Semua sampah anorganik yang disetorkan ASN dicatat dan akan berpengaruh kepada renuminasi kinerja,” ujar Salman.
Salman mengatakan, sampah anorganik sampah yang bisa dijual dan Bank sampah itu merupakan bagian dari #gerakan Kang PISMAN (kurangi pisahkan dan manfaatkan sampah).
Dirinya melanjutkan, pembentukan bank sampah kang PISMAN, tidak memerlukan sarana prasarana dan tdak perlu mengalokasikan anggaran.
“Sarana dan prasarana (timbangan, Buku nasabah dan kendaraan pengangkut) disiapkan oleh bank sampah induk,” ujar Salman.
Salman minta sesuai instruksi Wali Kota setiap ASN/Pegawai dihimbau untuk membawa sampah daur dari rumahnya masing-masing untuk dibawa ke kantor sesuai jadwal bank sampah yang telah disepakati.
“Setiap unit wajib membuat laporan atas pembentukan dan pelaksanaan kegiatan Bank sampah kang PISMAN kepada Walikota termasuk hasil kumpulan sampahnya,” ujarnya.
DLHK menyarankan PD Kebersihan untuk melakukan pengangkutan/TPS malam hari agar tidak menganggu arus lalu lintas.
Leave a Reply