Perkembangan Terakhir Kasus Rumah Dikepung Bangunan, Pak Eko Masih Ogah Masuki Rumah

Terasjabar.co – Eko Purnomo, yang rumahnya sempat terkepung bangunan milik tetangga akhirnya mendapatkan akses masuk. Namun, hingga detik ini Pak Eko mengaku ogah menempati rumah tersebut.

Hal itu karena menurut Eko, akses jalan yang diberikannya itu tidak sesuai surat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk itu, dia mengaku akan terus diperjuangkan sesuai surat BPN tersebut.

“Akses jalan itu tidak sesuai yang ada di surat BPN, jalan itu diberikan tetangga saya di belakang rumah, yang pemiliknya Alm. Imas, itu saya terima, tapi saya akan perjuangkan terus bersama adik saya,” ujar Eko Purnomo (37) saat diwawancarai wartawan via telepon, Jumat (19/10/218).

Eko menjelaskan dari surat yang dikeluarkan BPN Kota Bandung itu, akses jalan dimilikinya itu berdasarkan dari denah BPN yang diarsir, sekarang beralih fungsi menjadi rumah lantai dua milik Rohanda.

Sementara itu, perjuangan Eko tidak akan berhenti sampai RI 1 bisa mendengarkan keluhannya.

“Insya Alloh saya dgn adik akan tetap perjuangkan masalah ini sampai selesai dan bisa di dengar langsung oleh RI 1 tunggu waktu tepat,” ujarnya.

Selanjutnya Eko akan menunggu waktu yang tepat untuk menyelesaikan kasus rumahnya ini.

Perlu diketahui sekarang pihak Eko sendiri sudah menggandeng pengacara dari Jakarta bernama M Zakir Rasyidin untuk menuntaskan kasusnya ini.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six + twenty =