Pemkot Bandung Siapkan Larangan Kantong Plastik
Terasjabar.co – Pemerintah Kota Bandung menggulirkan wacana pelarangan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Jika berhasil, pelarangan penggunaan kantong plastik sebagai wadah pengumpul barang hasil belanja akan diterapkan di pasar tradisional.
“Yang coba kita lakukan berkaitan dengan hal sampah plastik ini bertahap. Ini upaya kita melalui pusat perbelanjaan terlebih dahulu. Tetapi kita juga akan terus bergerak termasuk ke pasar tradisional karena di pasar tradisional malahan banyak (ketergantungan penggunaan kantong plastik),” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Mohamad Salman Fauzi, Rabu (17/10/2018).
Wacana ini muncul setelah beredarnya pesan berisi pelarangan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern yang berlaku 1 Desember mendatang. Salman menuturkan, kajian pengurangan penggunaan kantong plastik mulai dari pusat perbelanjaan itu belum rampung.
Peraturan wali kota sebagai regulasi penguat kebijakan ini pun masih dirancang. Tim dari berbagai latar belakang masih mendiskusikan alternatif lain untuk mengurangi ketergantungan warga pada kantong plastik.
Walau demikian, kata Salman, sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bandung telah menerapkan layanan wadah belanja non kantong plastik. Mereka telah memanfaatkan kardus sebagai pengganti kantong plastik.
“Jadi sebetulnya bisa diterapkan. Tinggal kita bicarakan lagi. Butuh waktu untuk kita melakukan edukasi, kampanye, sosialisasi, cuma belum dilakukan. Kajiannya belum selesai, perwalnya belum selesai, masih diskusi di tim,” ujarnya.
Selain pelarangan kantong plastik mulai dari pusat perbelanjaan dan toko modern, Pemerintah Kota Bandung juga masih mengkaji pengendalian penggunaan plastik dengan alternatif plastik ramah lingkungan. Namun, seluruh program yang akan direalisasikan nanti membutuhkan waktu sebagai proses tahapan peralihan gaya hidup warga.
“Tetapi kita bertahap coba selesaikan. Misal satu perbelanjaan sudah bagus, terus kita coba lakukan itu. Mudah-mudahan dengan bertahap itu kita bisa masuk ke strata bawah (pasar tradisional),” ujarnya.
Dari data yang dihitung di TPA Sarimukti, Kota Bandung menyumbang sampah di atas 1.200 ton per hari. Pada umumnya 70% di antaranya merupakan sampah organik, dan 30% anorganik.
Sampah plastik menjadi isu serius yang harus segera diselesaikan. Salman mengatakan, plastik diurai tanah lebih dari 100 tahun. “Termasuk ketika masuk ke sungai, dimakan ke ikan, bermasalah ikannya. Jadi karena sulit diurai oleh alam maka masalah berikutnya bisa merusak ekosistem,” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi saat ini juga tidak lepas dari dua tahun yang lalu ketika kebijakan dari pemerintah pusat untuk menjalankan kebijakan plastik berbayar. Selama tiga bulan sempat menurunkan jumlah penggunaan kantong plastik. Namun, hal itu tidak melepaskan persoalan sampah.
“Kita tidak terlalu bagus dalam pengelolaan sampah, karena sampah dimasukkan ke dalam kantong plastik. Kita evaluasi. Kementerian telah mempersilakan diskresi terkati pengaturan penggunaan plastik. Kota Bandung apakah akan melakukan plastik berbayar atau melarang di pusat perbelanjaan? Yang agak sulit di pasar tradisional,” tuturnya.






Pingback: Bahas Larangan Kantong Plastik, Oded Panggil Pengusaha Ritel | Teras Jabar