Soal Polemik Seleksi Calon Komisioner KPU, DPRD Jabar Buka Ruang Aspirasi

Terasjabar.co – Laporan keberatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat, atas hasil seleksi anggota komisioner KPU Jawa Barat oleh KPU RI, sampai saat ini masih berlanjut. Proses penentuan anggota Komisoner KPU Jabar sendiri merupakan kewenangan pusat.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar Syahrir mengatakan, telah membuka ruang aspirasi untuk nama-nama yang merasa di rugikan dari seleksi anggota KPU Jabar.

“Beberapa hari yang lalu kami sudah meminta yang bersangkutan untuk memberikan informasi yang akurat, seperti apa proses yang terjadi, karena saya sendiri hanya melihat di koran dan mungkin ini belum bisa jadi pegangan,” tutur Syahrir kepada wartawan, Kamis (04/10/2018).

Namun, nama-nama yang di panggil ini belum dapat hadir. Pihaknya pun belum dapat mendalami permasalahan yang ada saat ini.

“Saya sendiri pun belum bisa menentukan, prosesnya sendiri pun saya masih menggambar-gambar kejadiannya seperti apa, karena mereka belum bisa hadir dan minta di jadwalkan ulang,” kata Syahrir yang juga pengurus DPD Partai Gerindra Jabar.

Dirinya menjelaskan, awalnya pertemuan pertama akan dilakukan dengan pihak yang merasa keberatan, untuk memastikan permasalahan yang timbul. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan terhadap Tim Seleksi KPU Jabar dan Komisioner KPU Jabar yang terpilih. Ketika semua upaya sudah di lakukan kemudian akan direkomendasikan di DPRD untuk menindak lanjuti langsung ke KPU RI.

Disamping itu, berbicara mengenai kinerja anggota KPU Jabar yang terpilih saat ini, Syahrir menyampikan KPU Jabar harus tetap berada dalam netralitas dan tidak melakukan keberpihakan kepada golongan tertentu.

“Anggota terpilih ini kan berasal dari KPU Kabupaten/Kota, saya lihat saat pilkada kemarin bagus, tidak ada gejolak, dan saya harap kedepannya ditingkatkan profesionalitasnya di KPU,” jelasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 3 =