Polda Jabar Masih Gali Penyelidikan Kasus Evie Effendi
Terasjabar.co – Penanganan kasus penyebutan Nabi Muhammad ‘sesat’ oleh Ustadz Evie Effendi terus bergulir. Polda Jabar masih memproses kasus yang dilaporkan oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu.
“Kita proses terus selama tidak ada yang mencabut laporan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Samudi via pesan singkat, Kamis (04/10/2018).
Samudi mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi tengah menggali penyelidikan dan mengumpulkan bukti keterangan saksi serta ahli yang sebelumnya sudah diperiksa.
Untuk status sendiri, Evie saat ini masih berstatus sebagai terlapor. Polisi belum meningkatkan statusnya sebagai tersangka lantaran memerlukan bukti yang kuat dan perlu dilakukan gelar perkara.
“Iya (masih terlapor),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Evie Effendi dilaporkan oleh IPNU ke Polda Jabar per tanggal 11 Agustus 2018. Dia dilaporkan melalui salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi dengan nomor laporan UU ITE dengan nomor laporan: LPB/769/VIII/2018/JABAR.
Dalam laporannya, pelapor menyebut video ceramah ustaz Evie yang viral di media sosial (medsos) soal tafsir surat Ad Duha ayat ke-7 yang menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat termasuk nabi Muhammad dan orang yang memperingati maulid nabi memperingati kesesatannya ialah salah.
“Ini kegelisahan muncul dari kader IPNU se-Jabar. Karena tafsiran yang dilakukan Evie Effendi sudah sangat krusial sekali salahnya. Sehingga kemudian kita musyawarah dan sebagainya akhirnya kita ikhtiar melaporkan ke Polda Jabar. Karena eskalasinya di Jabar. Jadi muncul kegelisahan, khawatir kalau itu tidak dilakukan bisa repot,” ucap Hasan yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi IPNU Jabar.
Leave a Reply