Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Limbah Medis di Hutan Mangrove

Terasjabar.co – Kepolisian Resort Karawang menetapkan tersangka tunggal kasus pembuangan limbah rumah sakit di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar.

Tersangka adalah S (22), warga Cilebar yang merupakan sopir sekaligus karyawan perusahaan jasa trasportasi pengangkut limbah, PT Mahardika Handal Sentosa (MHS).

Selain menahan tersangaka, polisi juga mangamankan barang bukti berupa mobil B 9233 IZ beserta STNK, BPKB, dan kuncinya.

Kendaraan tersebut merupakan alat untuk mengangkut limbah dari Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang, dan dibuang ke kawasan hutan mangrove di Cilebar.

Baca Juga: Limbah Medis Berserakan di Hutan Konservasi Karawang

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa enam saksi, pengumpulkan barang bukti, dan meneliti dokumen.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku (S) melakukan aksinya seorang diri,” ujar Slamet, Jumat (14/9/2018) petang.

Menurut dia, tersangka dijemput langsung dari kantor PT MHS di daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Kamis 13 September 2018. Tersangka ternyata warga Kecamatan Cilebar di sekitar hutan mangrove  yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Dia juga menjelaskan, kontrak perjanjian kerja sama antara RS Budi Asih dengan PT MHS terjalin sejak Januari 2018. Namun, pada Maret 2018 PT MHS meminta kenaikan harga yang belum disepakati sehingga proses pengangkutan limbah sempat terhenti.

Baca Juga: Rumah Sakit Budi Asih Bekasi Bantah Buang Limbah di Karawang

Saat masa jeda itu, terasangka S menghubungi rumah sakit dan menyatakan dia siap mengangkut limbah yang telah menumpuk.

“S sudah mengakut limbah RS Budi Asih sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Juni hingga September 2018. Pengakutan terakhir dibuangnya ke kawaaan hutan mangrove,” kata Slamet.

Polisi, kata Slamet, sedang menelusuri keberadaan limbah yang diangkut pertama dan ke dua. Dikhawatirkan, limbah yang diduga mengandung bahan beracun berbahaya itu dibuang secara sembarangan pula.

Atas perbuatannya, tersangka S, dijerat Pasal 104 jo Pasal 60 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + 13 =