Soal Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar: Biarkan Rakyat yang Hakimi
Terasjabar.co – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri pada pemilu.
Terkait hal itu Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat, Oleh Soleh, menyatakan tidak sepakat dengan peraturan ini. Menurutnya, hal itu menghilangkan hak politik warga negara.
“Saya menyarankan kepada KPU untuk membuat suatu peraturan yang melindungi secara umum hak politik warga. Biarkan rakyat yang menghakimi,” ujarnya ketika ditemui di Bandung belum lama ini.
Ia memerhatikan azas keadilan dan hak sipil sebagai warga negara untuk dipilih serta memilih. Untuk mencabut hak politik seseorang, kata Oleh Soleh, adalah hak pengadilan. Jika hak politiknya tidak dicabut, maka hak politik seseorang tidak boleh dihalangi.
“Benar bahwa clear dan clean government harus didahului tapi dalam substansi hak tentang tidak boleh memilih narapidana, bukan kepada pribadi, tapi kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, ia juga mengatakan bila ada sekelompok orang mengampanyekan agar tak memilih mantan narapidana kasus korupsi, itu adalah hak warga negara. Baginya, yang terpenting dari sisi hukum, hak politik seseorang tidak boleh dihalangi.
“Siapa yang menjamin, walaupun belum pernah ada catatan kasus korupsi, ada enggak yang menjamin caleg itu tidak korupsi? Sekalipun caleg dari pesantren, belum tentu juga, tidak menjadi jaminan (dia bersih). Bisa juga napi tobat, lebih bersih dari caleg lain, tidak menutup kemungkinan,” ujarnya.
Leave a Reply