Bawaslu Jabar Kaji Insiden ‘2019 Ganti Presiden’ di Debat Kedua Pilkada Jabar
Terasjabar.co – Bawaslu Jabar tengah mengkaji ada atau tidaknya pelanggaran berkaitan insiden pengucapan dan pembentangan kaus ‘2019 Ganti Presiden’ oleh pasangan cagub dan cawagub Jabar nomor 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) saat acara debat Cagub Jabar 2018 putaran kedua Senin (14/5/2018) malam. Selain itu, Bawaslu harus mendengar penjelasan KPU Jabar soal kejadian tersebut.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan akan meminta klarifikasi KPU Jabar mengenai prosedur, tata cara dan mekanisme pelaksanaan debat kedua tersebut. Hal itu untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran dalam insiden tersebut.
“Rencana kita besok panggil KPU terkait debat kedua apakah prosedur, tata cara dan mekanisme yang dilakukan sudah memenuhi belum atau ada hal-hal yang diklarifikasi,” kata Harminus di kantor Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa (15/5/2018).
Ia belum dapat memastikan insiden ‘2019 Ganti Presiden’ di debat publik putaran kedua Pilgub Jabar itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Pihaknya akan mengkaji lebih dalam mengenai unsur kampanye Pilpres 2019 dalam debat Pilgub Jabar 2018.
“Ini kan pemilihan Pilgub, belum masuk Pilpres. Nah kemudian apakah dalam Pilgub boleh dimasukkan terkait Pilpres, kita akan kaji,” ujarnya.
“Yang jelas kalau Pileg itu parpol belum melakukan kampanye (calon), tapi boleh lambang partai dan peserta nomor urut saja. Kalau pertemuan terbatas internal tertutup juga boleh,” ucap Harmius menambahkan.
Menurutnya bila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke KPU. Nantinya, sambung dia, KPU yang berwenang memberikan sanksi administrasi untuk pelanggaran Pilkada Serentak.
“Pelanggaran administrasi yang beri sanksi itu KPU. Itu acara di KPU, sebenarnya (KPU) sudah bisa melakukan tindakan. Dalam pemilihan kepala daerah pelanggaran itu ambil tindakan KPU. Kecuali Pileg atau Pilres di Bawaslu,” ujar Harminus.
Leave a Reply