Batas Waktu Registrasi Ulang Sudah Habis, Nomor Prabayar Terblokir

Terasjabar.co – Pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang belum registrasi ulang berakhir pada 30 April 2018 pukul 24.00 WIB, maka seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut dinonaktifkan secara serentak.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler sesuai dengan jadwal adalah pada 30 April 2018. Tidak ada lagi perpanjangan waktu dan nomor lama yang belum diregistrasikan ulang pada batas waktu itu diblokir secara total alias tak bisa dipakai lagi. Namun pemilik nomor masih bisa melakukan registrasi ulang.

“Nomor tidak dapat digunakan lagi, untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya,” ujar Noor, Selasa (2/5/2018).

Noor berharap, untuk nomor prabayar seluler yang dimiliki oleh semua masyarakat di Indonesia, ketika melakukan registrasi ulang harus sesuai dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Nomor KK (Kartu Keluarga), secara benar dan berhak.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − 9 =