Kasus Korupsi RTH Bandung, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Mengaku Prihatin
Terasjabar.co – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Entang Suryaman mengaku prihatin dengan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung 2012/2013 yang menjerat dua orang kader Partai Demokrat Kota Bandung Tomtom Dabbul Qamar dan Kadar Slamet.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Kadis PKAD dan 2 Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah
Entang menegaskan bahwa Tomtom dan Kadar bukan lagi pengurus partai. Kendati masih menjadi kader Partai Demokrat Kota Bandung.
“Saya baru tahu adanya hal ini dari media massa. Kami prihatin dengan terjadinya hal ini, tapi saya garisbawahi bahwa Pak Tomtom dan Pak Kadar bukan lagi pengurus pada masa kepemimpinan saya. Karena saya baru menjabat selama satu bulan,” ujar Entang.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Tomtom dan Kadar yang merupakan anggota DPRD Bandung sekaligus Badan Anggaran (Banggar) periode 2009-2014, serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.
“KPK membuka penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo dalan konferensi persnya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018)
Agus mengatakan, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.
“Diduga, Tomtom dan Kadar meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selaku pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran,” kata Agus.
Atas perbuatan yang di lakukan ketiganya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Leave a Reply