KPU Jabar: Hanura Tidak Bisa Berpaling Dari RINDU

Terasjabar.co – Partai Hanura beberapa waktu yang lalu berencana akan segera menarik dukungannya dari pasangan Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) dan berpaling ke pasangan TB Hasanuddin – Anton Charliyan (Hasanah). Terkait hal ini KPU Jabar secara tegas menyatakan pengalihan dukungan sudah tidak bisa dilakukan lagi di masa kampanye.

Baca Juga: Hanura Segera Tarik Dukungan dari Rindu di Pilgub Jabar

“Secara administrasi, hukum dan pelaksanaan kampanye sudah tidak bisa dilakukan (pengalihan) lagi. Hanura tidak diperkenankan melakukan kampanye mendukung paslon lainnya. Misalnya pengibaran bendera pasangan Hasanah (TB Hasanuddin-Anton Charliyan) itu sebenarnya jadi pelanggaran. Bawaslu yang akan mengambil tindakan,” kata Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq, Rabu (28/3/2018).

Menurutnya secara administrasi dan hukum, Hanura masih tetap terdaftar sebagai partai pengusung paslon nomor urut satu. Sehingga, Ia menegaskan pengalihan dukungan hanya dibenarkan secara politik partai. Artinya, sambung dia, mereka bebas memilih siapapun saat pemilihan nanti, namun tidak pada tahapan kampanye.

“Kecuali pada tahap pemilihan nanti. Itu kan hak politik mereka nanti,” kata Endun.

Sebelumnya, pengalihan dukungan ini sebagai langkah awal kubu Daryatmo pasca menang di PTUN melawan kepengurusan Oesman Sapta Oedang (OSO).

Ketua DPD Hanura Jabar kubu Daryatmo, Wisnu Purnomo mengatakan berdasarkan hasil putusan PTUN itu, kepengurusan DPD Hanura Jabar Aceng Fikri tidak memiliki legal standing lagi. Sehingga, pihaknya punya kewenangan mengalihkan dukungan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 + three =