KPU Masih Tunggu Surat Pengunduran Diri 3 Cagub/Cawagub Jabar
Terasjabar.co – Saat penetapan pasangan cagub/cawagub oleh KPUD Jabar, tercatat dari 4 paslon, tiga orang cagub/cawagub belum menyerahkan surat pengunduran diri dari instansinya masing – masing.
Namun hal itu dinilai tak menjadi masalah dan bisa dituntaskan setelah penerapan dilakukan.
Ketua KPUD Jabar Yayat Hidayat mengatakan, penetapan dilaksanakan meski surat keputusan (SK) pengunduran diri tiga calon masih belum lengkap. Menurutnya, tiga calon yang belum melengkapi SK pengunduran diri dari instansi masing-masing tersebut yaitu, TB Hasanuddin dari DPR RI, Anton Charliyan dari Mabes Polri dan Ridwan Kamil dari ITB.
”Tapi meski baru ada surat pernyataan, hal tersebut tidak sampai menggugurkan penetapan pasangan calon bagi tiga kandidat tersebut,” kata Yayat, di Bandung, Senin (12/02/18) kemarin.
Katanya, sesuai aturan dalam PKPU No.3 Tahun 2017 persyaratan SK pengunduran tersebut diserahkan setelah penetapan. Penyerahan paling lambat 30 hari sebelum Pemilu yaitu 27 Mei 2018. ”Jadi tidak ada masalah tinggal menunggu SK pengunduran diri saja dari tiga kandidat yang belum menyerahkan,” jelasnya. (red)
Leave a Reply