Prosedur Pendaftaran Calon Gubernur-Wakil Gubernur di Jabar
Terasjabar.co – Dimulai pada 8-10 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Barat mulai bersiap untuk menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023. Persyaratan pendaftaran pun harus sudah dilengkapi oleh masing-masing paslon.
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat mengatakan, ada beberapa hal yang akan diperiksa oleh KPU saat calon menyerahkan sejumlah berkas, yakni persyaratan pencalonan dan pernyataan dari masing-masing paslon.
“Persyaratan pencalonan itu mutlak harus dipenuhi, yaitu tandatangan pencalonan oleh Parpol dan ditandatangan oleh ketua, sekretaris, dan ada lampiran dari rekomendasi DPP. Juga, surat pernyataan dari masing-masing Paslon,” kata Yayat di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Sabtu (6/1).
Selain itu, kata Yayat, setiap paslon harus membuat pernyataan setia pada Pancasila. Kemudian, taqwa kepada Tuhan dan tidak memiliki hutang yang dapat merugikan keuangan negara.
“Ada juga syarat pencalonan lain yang diberikan keleluasaan untuk memperbaiki misalnya ijazah legalisir kurang pas,” jelas Yayat.
Menurut dia, teknis pendaftaran paslon tidak sesulit yang dibayangkan. Bahkan, lanjut Yayat, sangat sederhana prosesnya.
“Kebetulan dari parpol, tidak ada dari perseorangan, paling juga setengah jam selesai,” ucap Yayat.
Perlu diketahui, paslon yang akan mendaftarkan diri, Senin sampai Selasa (8-9/1) KPU buka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari Rabu (10/1) atau hari terakhir, akan diperpanjang sampai pukul 24.00 WIB. (red)
Leave a Reply