Ini Pandangan Pengamat Tentang Pejabat Gubernur dari Kalangan TNI / Polri
Terasjabar.co – Perdebatan tentang boleh tidaknya perwira Polri menjabat sebagai pejabat gubernur harus dilihat dalam perspektif tata kelola pemerintahan.
Penekanan ini menjadi memungkinkan dilakukan manakala posisi untuk pengisian pejabat. Gubernur tersebut tidak sepenuhnya diisi oleh unsur petinggi di kemdagri.
Sehingga menjadi memungkinkan diambil dari unsur di luar kemdagri, seperti kejaksaan, Polri ataupun TNI, dan lain sebagainya sebagaimana yang diatur dalam uu no. 10/2016 pasal 101, dan Permendagri no. 1/2018 pasal 4 dan pasal 5.
Menurut Muradi, selaku Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Univ. Padjadjaran, Bandung, menyatakan bahwa sekedar gambaran pilkada langsung 2015 yang mana saat itu ada dua perwira dari TNI dan Polri menjabat sebagai pejabat Gubernur di Aceh dan Sulawesi Barat, yang saat itu berbasis pada potensi konflik di kedua daerah tersebut, sehingga diharapkan ada koordinasi yang lebih mudah dibandingkan jika dijabat oleh yang bukan dari unsur institusi keamanan.
“Sementara bila mengacu pada perundang-undanganan yang terkait TNI atau Polri, baik UU no.2/2002 tentang Polri maupun UU no. 34/2004 tentang TNI, yang mana penekanannya lebih pada keterlibatan dalam politik praktis. Namun jika dilihat lebih detail, keberadaan untuk mengisi jabatan sebagai pejabat kepala daerah tersebut dimungkinkan karena penekanannya pada pelayanan sebagai kepala daerah,” jelas Muradi, Jumat (26/1).
Menurutnya, bukan tanpa masalah saat pejabat gubernur diisi oleh sekda menjadi permasalahan tersendiri, karena adanya interaksi yang bersifat tidak netral.
“Karenanya, berkaca pada pengangkatan pejabat dari unsur Polri dan TNI pada 2015 lalu, maka penetapan perwira Polri menjadi pejabat Gubernur menjadi dimungkinkan dengan pertimbangan strategis, yakni, kedua provinsi tersebut berpotensi konflik, sebagaimana yang ditegaskan oleh Bawaslu, KPU, Kemdagri dan juga internal Polri maupun TNI sendiri. Apalagi dalan peraturan yang ada, kali ini makin kuat pijakannya dibandingkan saat 2015 lalu,” jelasnya.
Muradi melihat, ada tiga pertimbangan strategis yang menjadi pijakan bagi Kemdagri untuk memosisikan perwira Polri menjadi pejabat Gubernur, yakni pertama, pencegahan kemungkinan konflik dari pelaksanaan Pilkada.
“Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dan respon yang lebih efektif dan baik dalam memposisikan potensi konflik tersebut menjadi tidak terjadi atau minimalisir,” tegasnya.
Yang kedua, penegasan netral dalam pelaksanaan pilkada, yang mana potensi adanya ketidaknetralan akan mengganggu kualitas pelaksanaan Pilkada.
“Sejak awal potensi konflik di sumatera utara dan Jabar sebagai mana dua daerah tersebut mengemuka karena calon yang maju salah satunya berasal dari unsur TNI atau Polri, maka perlu penegasan dari pejabat gubernur untuk tetap menjaga jarak dan pelayanan ke warga tidak terganggu,” paparnya.
Dan yang ketiga, pertimbangan strategis lainnya adalah penekanan bahwa Kemdagri ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada harus menjadi ajang melakukan kontrak baru antara publik dengan para kandidat dengan suasana yang tanpa paksaan.
“Sejauh ini dalam bacaan Kemdagri, kemungkinan hal tersebut sulit dilakukan jika berasal dari unsur sipil Kemdagri, karena upaya tersebut harus dilakukan dalam perspektif lain. Dan belajar dari pilkada 2015 keberadaan pejabat. Gubernur di Aceh dan Sulbar relatif berjalan dengan baik, yang mana ketika itu pejabat Gubernurnya berasal dari TNI dan Polri, yang mana pada kondisi tertentu dan pertimbangan strategis dimungkinkan dilakukan, yang mana pada Pilkada 2018 ini juga memiliki pertimbangan yang kurang lebih sama,” terangnya. (Manunggal)
Leave a Reply