Respons Achdar Sudrajat Soal Aturan Baru Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK
Terasajabar.co – Pemerintah memberlakukan kebijakan baru dalam sistem pembelian minyak goreng jenis curah di tengah masyarakat. Kebijakan itu mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022) dan berlangsung selama dua pekan.
Setelah tuntas disosialisasikan, maka nantinya pemerintah mewajibkan warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi bila hendak membeli minyak goreng curah.
Sedangkan bagi warga yang mengunggah aplikasi tersebut masih boleh menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Di samping wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang notabene berfungsi menunjukkan status vaksinasi Covid-19 seseorang, pemerintah juga membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kilogram untuk satu NIK per hari.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menjamin warga bisa memeroleh minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Minyak goreng curah tersebut bisa diperoleh warga jika belanja di tempat penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 serta melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. meragukan kebijakan baru pemerintah ini bakal berjalan mulus.
Achdar menilai kebijakan tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan dan merepotkan masyarakat serta berpotensi menyebabkan penyimpangan.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemendag perlu melakukan sosialisasi terlebih dahul ke masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Jika hal itu diindahkan, justru terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Bayangkan orang datang ke tempat pembelian lalu ternyata aplikasi menunjukkan warna merah, pada saat yang sama banyak warga lain yang terlihat mampu ternyata dapat. Hal ini bisa berujung pada kegaduhan di lapangan. Harusnya mereka yang datang ke toko adalah mereka yang memang berhak,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, penggunaan KTP yang tidak mengacu pada Kartu Keluarga atau KK juga berpotensi menimbulkan gaduh karena volume yang ditetapkan cukup besar, 10 kg/KTP per hari.
Ia menilai hal itu dapat berpotensi mendorong penimbunan dan alokasi di setiap titik itu habis dalam waktu singkat, sehingga tidak banyak bisa mendapatkan. Hal itu, kata dia, sangat mungkin terjadi lantaran selisih harga dengan minyak goreng kemasan masih cukup tinggi.
Adapun, kata dia, cara terbaik yang harus diambil yakni dengan membuat rantai distribusi yang benar dan memastikan pasokan lancar, sesuai kebutuhan di setiap daerah dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi atau HET.
“Saat ini yang terpenting adalah membanjiri pasar domestik dan memperlancar proses ekspor agar mekanisme pasar bekerja. Hal ini akan mendorong keseimbangan supply dan demand serta mendorong harga turun secara wajar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Achdar berharap agar pemerintah berpikir secara sistemik dan menata ekosistem sawit dan minyak goreng secara fundamental, tidak selalu berpikir ad hoc dan parsial.
Menurutnya, saat ini petani kecil sedang menderita sebab harga buah sawit sudah terhempas hingga Rp 400/kg dari harga keekonomian yang wajar sebesar Rp 2.156/kg akibat tangki penyimpanan yang sudah melebihi kapasitas.
“Seharusnya dengan harga minyak sawit yang sudah menyentuh Rp 5.138/kg, harga minyak goreng curah berada jauh dibawah HET, yaitu di kisaran Rp 12.156/kg atau sekitar Rp 11.200/liter. Terus terang kami tidak mengerti cara berpikir Pak Luhut dan Pak Mendag,” pungkasnya.






Leave a Reply