Kutuk Keras Pemerkosa 12 Santriwati, Hj. Lilis Boy: Kalau Bisa, Kenakan Pasal Berlapis
Terasjabar.co – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Lilis Boy mengutuk keras pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan (HW) terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Ia berharap agar pelaku dihukum pidana seberat-beratnya bila perlu dengan pasal berlapis.
“Hukumannya harus keraslah, sesuai yang berlaku, kalau bisa kenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan KUHP,” kata Hj. Lilis kepada Terasjabar.co.co, Jumat (10/12/2021).
Politisi Partai Demokrat (PD) itu juga berharap, proses hukum terhadap Herry Wirawan harus dikemukakan ke publik sebagai transparansi.
Di sisi lain, kata Hj. Lilis perlindungan terhadap para korban yaitu santriwati tetap harus dijaga oleh aparat yang berwenang. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
“Korban jangan dibiarin sendirian dalam peradilan, harus ada yang dampingi, biar hukumannya maksimal. Proses peradilannya juga harus terpantau,” papar dia.
Selain itu, ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat satu peraturan mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah agama. Sebab, dia menilai kekerasan seksual dapat mengancam siapa saja di lingkungan sekolah agama, baik siswa maupun siswi.
Dia pun berkaca pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang dinilai sudah tepat.
Namun, dari situ dibutuhkan aturan pula untuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah lainnya, salah satunya ruang pendidikan agama.
“Kalau Permendikbud kan di sekolah umum kan, kalau ini, sekolah agama juga kalau perlu dibikinin peraturannya, di lingkungan anak-anak siswa baik laki-laki atau perempuan terhadap ancaman kekerasan seksual,” ucapnya.
Ia juga meminta pemantauan atau monitoring dari Kementerian Agama untuk ditugaskan pada sekolah-sekolah agama guna mencegah terjadinya kekerasan seksual. Kemudian, pihaknya juga mendorong Kemenag untuk menyiapkan layanan pengaduan yang proaktif untuk menerima segala aduan dari para korban kekerasan seksual.
“Makanya harus dibikin layanan pengaduan, kalau bisa proaktif juga lakukan pengawasan. Harus mulai adalah materi-materi pemahaman kekerasan seksual di luar sekolah, sekolah agama. Karena orang cenderung susah bicara, takutlah apalagi sama guru-guru agama, kan orang siswa pada takut,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang guru pesantren MH di Bandung, Jawa Barat yaitu Herry Wirawan (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati. Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.






Leave a Reply