Ketua Komisi Informasi Jabar Rekomendasikan Badan Publik Abai Dijatuhi Sanksi
Terasjabar.co – Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H. Ijang Faisal merekomendasikan agar Gubernur Jawa Barat, H. M. Ridwan Kamil memberikan punishment sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan kepada Badan Publik di Jawa Barat yang tidak berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Jawa Barat.
Hal itu ditegaskan Ijang Faisal dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat terhadap Badan Publik di Aula Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Senin (6/12/2021).
“Komisi Informasi Jawa Barat mendukung dan memberikan rekomendasi agar Bapak Gubernur dapat dengan tegas memberikan punishment sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap Badan Publik yang tidak memiliki komitmen untuk mengimplementasikan Keterbukaan Informasi. Undang-Undang KIP mengamanahkan berbagai kewajiban terhadap Badan Publik, jika Badan Publik abai, tentu sudah sewajarnya mereka mendapatkan sanksi,” tambah Ijang Faisal yang disambut dengan tepuk riuh hadirin.
Menurut Ijang, Komisi Informasi Jawa Barat sudah memberikan reward dalam bentuk penghargaan terhadap Badan Publik yang sunggung-sungguh mengimplementasikan Keterbukan Informasi Publik dalam kategori tertinggi sebagai Badan Publik Informatif. Penentuan peringkat kualifikasi tersebut didasarkan hasil Monev.
Komisi Informasi Jawa Barat yang didampingi sembilan Tim Penilai Independen yang kompeten, baik dari sisi tingkat pendidikan maupun pengalaman. Penganugerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, H. M. Ridwan Kamil.
Namun, tambahnya, masih ada saja Badan Publik yang tidak berpartisipasi dalam Monev. 2021 ini. Dari 170 Badan Publik, hanya 114 badan publik (67,06 %) se-Jabar yang mengembalikan kuesioner (SAQ) Monev Keterbukaan Informasi Publik secara tepat waktu dan 11 badan publik terlambat saat mengembalikan SAQ. Tercatat 45 badan publik tidak mengikuti tahapan Monev selanjutnya, beberapa di antaranya 2 Pemda Kab/Kota, 22 Organisasi Perangkat Daerah, 10 Instansi Vertikal, 6 BUMD, sisanya partai politik dan organisasi non-pemerintah.
Data itu, menurut Ijang, menjadi fakta bahwa masih sangat diperlukan komitmen bersama untuk mendorong Badan Publik di Jawa Barat agar memiliki tingkat kesadaran dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik. Ketidakikutsertaan dua kabupaten/kota, dua puluh organisasi perangkat daerah (OPD), dan delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan publik lainnya sebagai partisipan dalam Monev 2021 dapat dijadikan catatan besar untuk meng-evaluasi lebih dalam tentang komitmen mereka dalam menaati kewajiban sesuai amanah peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu, Ijang pun memberikan beberapa komendasikan terkait dengan implementasi keterbukaan informasi publik tahun 2021 ini, di antaranya, Koordinasi PPID Utama dengan PPID Pembantu harus lebih ditingkatkan supaya layanan informasi kepada masyarakat lebih optimal; Webiste layanan informasi PPID Utama hendaknya terkoneksi dengan PPID pembantu agar informasi berkala dan lainnya selalu tersedia dan di-update; PPID Utama harus sungsuh-sungguh dalam melakukan uji konsekuensi guna menetapkan Daftar Informasi Publik; sosialisasi dan literasi kepada pemohon informasi harus lebih ditingkatkan agar ada persepsi yang sama terhadap prosedur permohonan informasi sesuai dengan peraturan; Pimpinan badan publik harus meningkatkan komitmen mengoptimalkan tugas PPID baik dalam bentuk suport anggaran maupun SDM.






Leave a Reply