Gugatan AD/ART Demokrat Disebut Terobosan Hukum, Hj. Lilis Boy: Kok Hanya Ditembak ke Partai Demokrat
Terasjabar.co – Advokat Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa langkah dirinya ajukan gugatan AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) merupakan terobosan hukum di Indonesia.
Menanggapi hal itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Hj. Lilis Boy tak setuju dengan pendapat itu. Sebab dia menduga ada unsur politis karena hanya Partai Demokrat yang menjadi target.
“Kalau ditembak ke seluruh partai politik itu oke-oke saja. Tapi kalau ditembak ke satu partai saja yaitu Partai Demokrat itu namanya tendensi politik, terobosan hukumnya dimana?” kata Hj. Lilis kepada Terasjabar.co, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, pihaknya tak setuju anggapan bahwa terobosan hukum itu bertujuan agar memandang persoalan hukum tak jumud atau hanya sekadar tekstual.
Anggota Komisi II DPRD Jabar ini menilai, dalam perkara gugatan AD/ART Demokrat itu harus melihat peraturan perundang-undangan yang menaunginya.
“Sebab AD/ART Demokrat itu telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, artinya dia sah secara hukum”, pungkasnya.






Leave a Reply