Pembangunan Mega Proyek PT. Astakona Megahtama Diduga Belum Memiliki Izin
Terasjabar.co – Proyek pembangunan kawasan bisnis di Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Karawang Barat di duga belum memiliki izin.
Pembangunan Mega Bersatu Kawasan Bisnis oleh PT Astakona Megahtama rencanya akan bangun Apartemen, Ruko, Perumahan, Pusat Perbelanjaan, Kawasan Komersil dan Fasilitas penunjang lainnya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dampak lingkungan kepada masyarakat.
Disampaikan Iwan Abi Ketua Bina Taruna Poponcol Bersatu, dugaan belum memiliki izin itu setelah ia mendapatkan informasi bahwa Analisis Dampak Lingkungan yakni Andal, RKL, dan RPL sedang dalam proses pembuatan dan masih belum rampung. Seharusnya ketika izinnya belum ada pembangunan belum dapat beroperasi sebelum seluruh proses perizinan ditempuh.
“Kami menduga aktivitas cut and fill pembangunan mega bersatu kawasan bisnis oleh PT Astakona Megahtama belum memiliki izin,” ujar Ketua Bina Taruna poponcol bersatu, Iwan Abi Kepada awak media, Senin (1/2/2021).
Lebih lanjut Iwan mengaku, masyarakat Poponcol tidak pernah mengetahui terkait pembangunan proyek karena tidak pernah diajak komunikasi oleh perusahaan dalam kegiatan pembangunan terkait proyek diwilayahnya, sehingga pihaknya mempertanyakan soal legalitas, karena aktivitas sudah dimulai.
“Kami tidak pernah diajak komunikasi terkait pembangunan, maka dari itu kami pertanyakan kejelasan legalitas aktivitas. Karena legalitas belum jelas kita sudah sampaikan kepada Sat Pol PP untung k menghentikan aktivitas sementara,” terangnya.
“Sebetulnya kami tidak akan mempermasalahkan dengan akan dibangunnya kawasan bisnis diwilayah kami, justru bagus akan menciptakan ekonomi baru, tapi hal itu perlu didasari oleh legalitas dan komunikasi yang jelas, walau bagaimanapun dampak lingkungan dari pembangunan akan dirasakan oleh masyarakat setempat, maka dari itu kami berhak meminta kejelasan dan mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan dampak terhadap lingkungan,” imbuhnya.
Tersiar kabar belum lama dokumen Andal, RKL dan RPL yang diajukan PT Astakona Megahtama dibahas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, namun ajuan Andal tersebut belum mendapat persetujuan DLHK, sehingga izin lingkungan belum dapat diterbitkan. Dengan demikian proses perizinan yang lain seperti site plane dan pil banjir, sampai IMB belum dapat bisa ditempuh.






Leave a Reply