Bawaslu Jabar: Jangan Pakai Fasilitas Negara dan Program Pemerintah untuk Kampanye!
Terasjabar.co – Jelang kampanye terbuka yang akan mulai berlangsung besok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mengingatkan para peserta pemilu tidak menggunakan fasilitas negara dan program pemerintah sebagai alat membangun keterpilihan.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah meminta para pejabat di tingkat nasional, daerah hingga desa untuk tidak melakukan kampanye terselubung yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu.
“Kita imbau juga jangan gunakan program-program pemerintah sebagai alat membangun keterpilihan. Ini aspek tidak fair. Itu diatur di Undang-undang pemilu di dalam aturan dana kampanye. Sumber dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana APBN,APBD dan APBDes,” ujar Abdullah kepada wartawan, Sabtu (23/3/2019).
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu juga mengimbau agar peserta pemilu tidak menggunakan fasilitas negara.
“Prinsipnya soal dalam pemilu, ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu. Lalu oleh lingkup pejabat,” katanya.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Kunjungan Mentan ke Jabar
Aturan yang paling tidak boleh dilanggar ialah berkampanye menggunakan fasilitas negara. Menurut Abdullah, berdasarkan aturan yang tertuang di Undang-undang Pemilu, larangan penggunaan fasilitas negara telah tercatat.
Selain itu, dia juga mengingatkan untuk tak menggunakan fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan dan area tempat ibadah.
“Kalau dilihat unsur, mereka kadang menyamarkan suatu kegiatan. Tapi pesannya sampai. Tapi kita akan cari celah untuk itu,” katanya.
Bawaslu membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran untuk melapor. Pihaknya akan menindak apabila temuan tersebut menjadi bukti otentik.






Leave a Reply