KPU Kabupaten Bandung Tolak Rekomendasi Bawaslu Soal PSU Pilgub Jabar di Banjaran
Terasjabar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung siap mempertanggungjawabkan keputusannya untuk tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu (waktu itu masih Panwas) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bandung.
“Bahwa ketika mengkaji ulang terhadap regulasi, kami akhirnya mengambil keputusan bahwa di TPS 19 Sindangpanon Banjaran itu kurang memenuhi unsur diselenggarakannya PSU. Dengan data-data yang Insya Allah bisa kami pertanggung jawabkan,” tutur Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bandung, Yudaningsih F Saad, Sabtu (7/7/2018).
KPU Kabupaten Bandung pun mengaku siap, seandainya Bawaslu Kabupaten Bandung melaporkan KPU kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
“Iya kami siap (dilaporkan) sekiranya ada kesalahan. Kami memutuskan itu bukan berdasarkan opini pribadi tapi berdasarkan regulasi yang menaungi,” katanya.
Yuda menuturkan sejak awal terkait PSU ini, pihaknya sudah siap untuk melaksanakan PSU. Namun berdasarkan kajian ulang dan hasil rapat pleno yang dilakukan waktu itu, KPU akhirnya memilih tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bandung tersebut.
“Terkait rekomemdasi Panwas (sekarang Bawaslu) kami langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan menggelar rapat pleno di malam hari setelah mendapat rekomendasi di siang harinya waktu itu. Tapi selah dikaji ulang dan kami mengambil keputusan seperti itu,” tuturnya.
Lebih lanjut Yudaningsih menyampaikan sidang pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di tingkat KPU Kabupaten Bandung sudah digelar dengan lancar. Dihadiri oleh setiap saksi pasangan calon kecuali saksi dari pasangan calon nomor urut 4.
“Alhamdulillah semua menerima hasil rekapiltulasi, juga ada beberapa catatan dari panwas akan kami tindaklanjuti dan akan dijadikan pedoman untuk berbenah agar lebih baik ke depannya,” katanya.
Berdasarakan hasil penghitungan suara akumulasi dari 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar dimenangkan oleh pasangan calon nomor 1, yakni Ridwan Kamil dan Uu Ruhzanul Ulum.
Dengan hasil rekapitulasi sebagai berikut; di urutan pertama ada pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan perolehan jumlah suara 743.156; disusul di urutan kedua pasangan Sudrajat-Ahmad Saikhu dengan perolehan suara 458.633; dan ketiga ada pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi dengan raihan suara 435.221; dan terakhir pasangan Tb Hasanuddin-Anton Charliyan dengan raihan suara 146.913.
“Jumlah suara sah mencapai 1.783.823 suara dan jumlah suara tidak sah mencapai 281.156 suara sehingga total suara mencapai 1.812.079 suara. Pada saat itu juga kami langsung menyerahkan kotak suara hasil rekap di tingkat kabupaten kepada KPU tingkat Jabar,” katanya.
Dikatakan Yudaningsih, hari Minggu besok akan mulai digelar sidang pleno rekapitulasi tingkat KPU Jabar.






Leave a Reply