Mewujudkan NEGARA UMMAT: Zelfbestuur Berdasarkan Syariat, Membaca Ulang Sanad Islam Bernegara melalui Politik Historiografi
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Ada sebuah pertanyaan sederhana yang mungkin justru paling sulit dijawab dalam sejarah Indonesia: Ketika para ulama, santri, haji, dan para pemimpin umat Islam di Nusantara melawan kolonialisme, sebenarnya mereka sedang memperjuangkan apa? Apakah mereka sedang memperjuangkan berdirinya Republik Indonesia?
Tentu tidak mungkin, karena Republik Indonesia baru diproklamasikan pada 1945. Apakah mereka sedang memperjuangkan “Negara Kesatuan Republik Indonesia”? Juga belum, karena konsep negara yang kita kenal sekarang belum lahir.
Lalu apa? Pertanyaan inilah yang menjadi pintu masuk buku Negara Ummat: Zelfbestuur Berdasarkan Syariat.
Saya ingin mengajukan satu kemungkinan pembacaan. Sebagian perjuangan politik umat Islam di Nusantara dapat dibaca sebagai perjuangan mempertahankan atau memperoleh kembali kemampuan untuk mengatur kehidupan politiknya sendiri berdasarkan syariat.
Dalam istilah politik awal abad ke-20, salah satu kata kuncinya adalah: ZELFBESTUUR Pemerintahan sendiri.
Masalahnya Bukan Islam atau Nasionalisme
Perdebatan sejarah Indonesia sering dibuat terlalu sederhana. Seolah-olah hanya ada dua pilihan: Islam versus Indonesia. Padahal problem historiografinya jauh lebih rumit.
Yang sebenarnya perlu kita telusuri adalah genealogi politik. Ada gagasan politik Islam. Ada gagasan kebangsaan. Ada gagasan sosialisme. Ada gagasan komunisme. Ada gagasan kolonial tentang pemerintahan. Semua berinteraksi dalam ruang sejarah yang sama.
Karena itu, pertanyaan saya bukan: “Apakah nasionalisme salah?” Melainkan: Apakah nasionalisme merupakan satu-satunya sanad yang menjelaskan lahirnya gagasan berpemerintahan sendiri di Indonesia?
Kalau jawabannya tidak, maka kita harus mencari sanad lainnya. Di sinilah saya menggunakan istilah: SANAD ISLAM BERNEGARA
Mengapa Menggunakan Istilah “Sanad”?
Istilah sanad tentu berasal dari tradisi keilmuan Islam, terutama dalam transmisi hadis. Dalam konteks historiografi, saya menggunakannya secara analogis dan metodologis, bukan mengatakan bahwa sejarah politik identik dengan ilmu hadis. Sanad berarti kita tidak berhenti pada sebuah kesimpulan. Kita bertanya:
Dari mana gagasan itu berasal?Siapa yang membawanya? Dokumen apa yang merekamnya? Organisasi apa yang meneruskannya?Apa transformasinya? Dengan demikian, Sanad Islam Bernegara adalah usaha menelusuri: mata rantai gagasan, aktor, organisasi, dokumen, dan institusi yang berkaitan dengan kehendak umat Islam untuk berpemerintahan sendiri dan membangun tatanan politik berdasarkan prinsip Islam.
Ini penting karena sejarah politik tidak boleh dibangun hanya dari titik akhirnya.
Dari SDI Menuju Zelfbestuur
Dalam konstruksi saya, salah satu mata rantai awalnya adalah Sarekat Dagang Islam pada 1905, kemudian Sarekat Islam. Tetapi kita tidak boleh langsung mengatakan: SDI → NII.
Itu akan menjadi teleologi sejarah.Sejarah tidak boleh dibuat seolah-olah sejak 1905 semua orang sudah mengetahui bahwa tujuan akhirnya adalah NII 1949.Yang dapat kita lakukan adalah menelusuri transformasi gagasan. Dan salah satu momentum pentingnya adalah: NATICO I, Bandung, 1916
Central Sarekat Islam menyelenggarakan kongres tersebut dan H.O.S. Tjokroaminoto menyampaikan gagasan mengenai zelfbestuur. Penelitian terbaru saya mengenai NATICO I memang menempatkan peristiwa tersebut sebagai “titik nol” dalam kajian kehendak berpemerintahan sendiri.
Di sinilah sebuah pertanyaan historiografis menjadi menarik.
Mengapa NATICO I tidak menempati posisi yang sebanding dalam ingatan publik dengan peristiwa-peristiwa nasional lainnya? Gedung Concordia di Bandung, misalnya, jauh lebih kuat diasosiasikan masyarakat dengan Konferensi Asia Afrika 1955 daripada dengan NATICO I 1916.
Itu bukan sekadar persoalan ingatan. Itu adalah persoalan: siapa dan peristiwa apa yang diberi tempat dalam memori nasional?
Zelfbestuur Bukan Sekadar “Kemerdekaan”
Di sinilah saya mengusulkan kita berhati-hati. Zelfbestuur tidak boleh diterjemahkan secara serampangan menjadi: “kemerdekaan Indonesia”. Ia mempunyai konteks politik sendiri.
Pertanyaannya: Pemerintahan sendiri untuk siapa? Dengan dasar hukum apa? Dengan struktur politik seperti apa? Dengan sumber legitimasi apa?
Jika dalam konteks Sarekat Islam gagasan tersebut berkaitan dengan umat Islam pribumi dan cita-cita pemerintahan sendiri, maka ia merupakan objek penting untuk mengkaji transformasi politik umat, bukan sekadar nasionalisme dalam pengertian yang kemudian.
Karena itu, NATICO I dapat ditempatkan sebagai milestone, tetapi bukan sebagai titik akhir.
Dari Zelfbestuur ke Blueprint Pemerintahan
Dalam sanad yang sedang saya konstruksikan, perjalanan gagasan kemudian dilanjutkan melalui dinamika Sarekat Islam/PSII. Di sini kita harus memeriksa dokumen-dokumen seperti: Program Azas dan Tandhim 1931, dan Sikap Hijrah serta Daftar Oesaḥa 1936.
Pertanyaan akademiknya bukan: “Apakah dokumen itu membuktikan NII?” Pertanyaan yang lebih tepat: Bagaimana dokumen-dokumen tersebut memperlihatkan transformasi gagasan politik umat Islam mengenai organisasi, kekuasaan, pemerintahan, dan strategi perjuangan?
Dengan cara itu, kita menghindari lompatan kronologis. Kita sedang membangun genealogi, bukan mencari pembenaran retrospektif.
Cisayong 1948: Titik Transformasi
Kemudian kita sampai pada Cisayong. Di sinilah penelitian mengenai 1948 menjadi sangat penting.
Jika melalui sumber primer dapat dibuktikan bahwa konferensi-konferensi 1948 menghasilkan keputusan mengenai pembangunan struktur politik Islam, maka Cisayong dapat ditempatkan sebagai titik transformasi penting: dari perjuangan politik umat. Menuju. proyek kenegaraan Islam. Tetapi sekali lagi: dokumen harus berbicara.
Kita harus membedakan: apa yang tertulis dalam dokumen; apa yang dikatakan kemudian oleh pelaku; apa yang ditafsirkan peneliti; dan apa yang menjadi kesimpulan kita.
Itulah prinsip audit historiografis.
Dari Cisayong ke NII
Dalam konstruksi ini kemudian terdapat rangkaian:
Cisayong
↓
Majelis Islam
↓
TII
↓
Kanun Azasy
↓
Proklamasi 7 Agustus 1949
Jika rangkaian ini terbukti melalui sumber primer, maka NII tidak tepat jika hanya dibaca dari titik: 7 Agustus 1949 → pemberontakan.
Kita harus melihat apa yang terjadi sebelumnya. Menariknya, literatur klasik van Dijk sendiri menyebut Darul Islam sebagai gerakan yang bertujuan mendirikan Negara Islam Indonesia dan memulai pembahasannya dengan “The Darul Islam, Its Prelude”. Artinya, bahkan dalam historiografi yang memakai kerangka rebellion, terdapat ruang untuk meneliti proses pendahuluan pembentukan proyek tersebut.
Di sinilah intervensi historiografis kita dapat ditempatkan.
Dari “Rebellion” ke “Contested State Formation”
Saya tidak menyarankan kita membuang istilah rebellion. Justru kita perlu mempertahankannya sebagai satu perspektif historiografis. Van Dijk menjelaskan Darul Islam sebagai pemberontakan yang berusaha mendirikan Negara Islam Indonesia.
Tetapi kita dapat menambahkan pertanyaan: Bagaimana jika objek yang sama dibaca bukan hanya sebagai rebellion, tetapi juga sebagai contested state formation—kontestasi pembentukan negara?
Perubahan pertanyaan ini sangat penting. Karena: “Pemberontakan” menjelaskan hubungan gerakan terhadap negara yang sedang berkuasa. Sedangkan: “Pembentukan negara” bertanya apakah gerakan tersebut memiliki: klaim wilayah; struktur pemerintahan; hukum; kepemimpinan; aparat; legitimasi; simbol; dan konsepsi kewarganegaraan. Keduanya dapat diteliti secara bersamaan.
Inilah Politik Historiografi
Sekarang kita sampai pada inti diskusi. Politik historiografi bukan berarti: “Sejarah nasional semuanya bohong.” Bukan. Politik historiografi bertanya:
Mengapa satu peristiwa disebut perjuangan, sementara peristiwa lain disebut pemberontakan?
Mengapa satu tokoh disebut founding father, sementara tokoh lain disebut pemberontak?
Mengapa satu dokumen menjadi sumber sejarah nasional, sementara dokumen lain hanya menjadi sumber kelompok?
Siapa yang menentukan periodisasi sejarah?
Siapa yang menentukan istilah yang digunakan?
Dan yang paling penting: Apakah standar pembuktian yang digunakan terhadap semua aktor sejarah sama?
Lima Audit
Di sinilah konsep Politik Historiografi yang penulis kemukakan dapat digunakan. Saya mengusulkan lima jenis audit.
Pertama — Cacat Logika Sejarah. Apakah kita memaksakan kesimpulan akhir kepada masa lalu? Contohnya: karena Indonesia akhirnya menjadi NKRI, maka semua perjuangan sebelum 1945 pasti menuju NKRI. Ini adalah persoalan teleologi.
Kedua — Cacat Sejarah. Apakah kronologi, aktor, dokumen, atau konteksnya keliru? Ini dapat diuji melalui sumber primer.
Ketiga — Mitos Sejarah. Apakah sebuah cerita terus diulang sampai dianggap sebagai fakta, meskipun sumber primernya lemah?
Keempat — Penghapusan Sejarah. Apakah sebuah peristiwa penting tidak masuk dalam memori nasional, atau hanya muncul sebagai catatan kaki? NATICO I dapat menjadi salah satu kasus yang harus diuji dengan metode ini. Bahkan artikel saya sendiri mencatat keterbatasan akses terhadap dokumen otentik NATICO I dan menyerukan penelitian lebih lanjut.
Kelima — Nativisme Sejarah. Apakah sejarah Indonesia dibangun seolah-olah seluruh gagasan politiknya hanya berasal dari “bangsa Indonesia” modern? Padahal umat Islam Nusantara telah menjadi bagian dari jaringan dunia Islam jauh sebelum istilah “bangsa Indonesia” muncul. Ini membawa kita kembali kepada Negara Ummat.
Ummat dan Bangsa: Dua Entitas yang Harus Dibedakan
Saya kira inilah salah satu tesis paling penting buku ini. Ummat Islam bukan produk Sumpah Pemuda 1928. Bangsa Indonesia adalah konstruksi politik modern. Karena itu kita harus hati-hati ketika mengatakan: “umat Islam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.”
Pertanyaan sejarahnya harus lebih spesifik:
Kemerdekaan dari siapa?
Untuk siapa?
Dalam bentuk pemerintahan apa?
Dengan dasar legitimasi apa?
Apa hubungan antara syariat, umat, dan kekuasaan politik?
Jawaban atas pertanyaan tersebut mungkin berubah dari satu periode ke periode lainnya. Justru perubahan itulah yang harus diteliti.
Maka “Negara Ummat” Bukan Sekadar Gagasan Negara Islam
Inilah posisi yang menurut saya paling aman sekaligus paling kuat untuk diskusi publik. Negara Ummat bukan pertama-tama sebuah ajakan politik.
Ia adalah pertanyaan historiografis: Bagaimana umat Islam di Indonesia membayangkan hubungan antara umat, pemerintahan sendiri, syariat, dan negara?
Dengan pertanyaan itu, kita dapat menelusuri: Kesultanan → SDI/SI → NATICO → PSII → Hijrah → Cisayong → NII. Tetapi setiap mata rantai harus diaudit.
Kalau satu mata rantai ternyata tidak terbukti, kita harus berani mengatakan: tidak terbukti. Itulah yang membedakan historiografi dengan propaganda.
Kesimpulan: Bukan Satu Sanad
Saya ingin menutup dengan sebuah proposisi yang mungkin dapat menjadi bahan perdebatan dalam forum ini: Sejarah Indonesia modern mungkin tidak lahir dari satu sanad politik.
Ada Sanad Nasionalisme Bernegara.
Ada Sanad Islam Bernegara.
Ada sanad sosialisme.
Ada sanad komunisme.
Ada berbagai sanad lainnya.
Mereka bertemu, berkompetisi, bekerja sama, berpisah, bahkan berkonflik.
Yang kemudian menjadi Indonesia adalah hasil dari interaksi berbagai sanad tersebut. Karena itu, tugas sejarawan bukan memilih sanad mana yang harus dimenangkan. Tugas sejarawan adalah menemukan sanadnya, memeriksa sumbernya, menguji kesinambungannya, dan membedakan fakta dari interpretasi.
Dan mungkin inilah inti dari Politik Historiografi. Sejarah bukan hanya tentang siapa yang menang dalam politik masa lalu. Sejarah juga tentang siapa yang kemudian memiliki kekuasaan untuk menentukan bagaimana kemenangan dan kekalahan itu harus diingat.






Leave a Reply