SANAD ISLAM BERNEGARA vs SANAD NASIONALISME BERNEGARA: Dua Jalur yang Perlu Dibaca Ulang dalam Historiografi Indonesia
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Sejarah Indonesia selama ini umumnya diceritakan melalui satu jalur besar: kebangkitan nasional → nasionalisme → perjuangan kemerdekaan → Proklamasi → Republik Indonesia. Jalur itu tentu penting. Tetapi ada pertanyaan yang mungkin jarang diajukan: Apakah itu satu-satunya sanad politik yang membentuk gagasan tentang Indonesia sebagai negara?
Saya menggunakan istilah “sanad” di sini bukan dalam pengertian sanad hadis secara harfiah. Saya meminjam logikanya sebagai sebuah perangkat historiografis: sebuah gagasan tidak muncul dari ruang kosong, tetapi memiliki mata rantai transmisi, siapa yang menggagas, siapa yang meneruskan, dokumen apa yang merekamnya, organisasi apa yang mengembangkannya, dan kapan gagasan itu berubah menjadi institusi politik.
Dari perspektif itu, saya mengajukan dua kemungkinan jalur yang perlu diperiksa secara bersamaan: Sanad Nasionalisme Bernegara dan Sanad Islam Bernegara. Keduanya tidak harus dipertentangkan secara ideologis. Keduanya justru perlu diuji secara historis.
Apa yang dimaksud dengan sanad bernegara?
Dalam tradisi ilmu hadis, sanad digunakan untuk menelusuri mata rantai periwayatan: dari siapa sebuah berita diterima, melalui siapa ia disampaikan, hingga sampai kepada perawi terakhir. Tentu sejarah politik bukan hadis. Namun, logika pemeriksaan mata rantai tersebut menarik jika diterapkan dalam historiografi.
Sebuah gagasan politik dapat kita tanyakan:Siapa yang pertama mengemukakannya? Dalam forum apa? Dalam dokumen apa gagasan itu tercatat? Siapa yang meneruskannya? Apakah terjadi perubahan makna? Kapan gagasan tersebut diwujudkan menjadi organisasi atau institusi?
Dengan demikian, saya mengusulkan istilah: Sanad bernegara adalah rantai transmisi gagasan kenegaraan yang dapat ditelusuri melalui aktor, organisasi, dokumen, keputusan politik, dan institusi dari satu periode ke periode berikutnya.
Ini bukan sekadar urutan tanggal.Ia adalah genealogi gagasan.
Sanad Nasionalisme Bernegara
Historiografi Indonesia yang dominan selama ini mempunyai sanad yang relatif mudah dikenali. Kita mengenal cerita:
Kebangkitan Nasional
↓
organisasi pergerakan
↓
nasionalisme Indonesia
↓
Sumpah Pemuda/Ikrar
↓
BPUPKI
↓
Proklamasi
↓
UUD 1945
↓
Republik Indonesia.
Narasi ini kemudian menjadi salah satu fondasi utama historiografi nasional. Tidak ada persoalan dengan kenyataan bahwa nasionalisme merupakan salah satu kekuatan penting dalam pembentukan Indonesia. Persoalannya muncul apabila sanad tersebut dianggap sebagai satu-satunya sanad politik yang menjelaskan seluruh proses lahirnya negara Indonesia. Sebab pada saat yang sama terdapat gerakan politik Islam yang memiliki sejarahnya sendiri. Dan sejarah itu tidak dimulai pada 1945.
Sanad Islam Bernegara
Jika ditelusuri melalui dokumen dan organisasi, terdapat jalur lain yang layak diuji. Misalnya:
SDI — 1905
↓
Sarekat Islam — 1911
↓
NATICO I — 1916
↓
Zelfbestuur
↓
Program Asas dan Tandhim PSII — 1931
↓
Majelis Tahkim PSII — 1936
↓
Politik Hijrah dan Daftar Oesaha
↓
Konferensi Tjisajong — 1948
↓
pembentukan TII
↓
Proklamasi NII — 7 Agustus 1949
↓
Kanun Asasi dan struktur pemerintahan NII.
Saya sengaja menyebut rangkaian tersebut sebagai jalur yang perlu diuji, bukan sebagai fakta yang otomatis sudah terbukti seluruhnya. Sebab setiap mata rantai membutuhkan audit sumber.Tetapi justru di situlah nilai akademiknya. Jika seluruh mata rantai tersebut dapat dibuktikan, maka kita menghadapi sebuah fakta historiografis yang penting: Gagasan Islam bernegara ternyata mempunyai sejarah genealogis yang lebih panjang daripada sekadar munculnya NII pada 1949.
NATICO I 1916: sebuah mata rantai
Salah satu titik yang menurut saya perlu mendapatkan perhatian lebih serius adalah National Indische Congress (NATICO) I di Bandung, 16–24 Juni 1916, yang diselenggarakan oleh Central Sarekat Islam.
Dalam momentum tersebut muncul gagasan zelfbestuur, pemerintahan sendiri. H.O.S. Tjokroaminoto bahkan berbicara mengenai dua kemungkinan jalan menuju perubahan politik: revolusi atau evolusi. Di sini kita menemukan sesuatu yang penting.
Perjuangan politik Islam tidak semata-mata berbicara mengenai moral atau dakwah.Ia sudah memasuki persoalan: siapa yang memerintah, bagaimana pemerintahan dibentuk, dan bagaimana rakyat menentukan masa depannya sendiri. Apakah gagasan ini merupakan salah satu mata rantai menuju gagasan Islam bernegara pada periode berikutnya? Itulah yang harus diteliti.
Dari Zelfbestuur ke Politik Hijrah
Mata rantai berikutnya menjadi semakin menarik.Dalam Program Asas dan Tandhim PSII 1931, gagasan perjuangan memperoleh bentuk yang lebih terstruktur. Kemudian Majelis Tahkim PSII 1936 melahirkan konsep Sijap Hijrah beserta Daftar Oesa¬ha. Di sinilah kita dapat menguji apakah terdapat transformasi: zelfbestuur → program politik → strategi perjuangan → politik hijrah.
Jika hubungan itu dapat dibuktikan melalui dokumen, maka sejarah gerakan Islam tidak lagi terlihat sebagai kumpulan organisasi yang berdiri sendiri-sendiri.Ia berubah menjadi sebuah proses transmisi gagasan. Dan itu persis yang dimaksud dengan sanad.
Titik yang lebih kontroversial: Tjisajong 1948
Kemudian kita sampai pada Konferensi Tjisajong 1948. Dalam konstruksi sejarah yang selama ini dominan, Negara Islam Indonesia sering kali muncul seolah-olah sebagai proyek pribadi S. M. Kartosuwiryo. Tetapi terdapat kesaksian dan tradisi dokumenter yang menyatakan bahwa pembentukan proyek politik tersebut berkaitan dengan forum dan keputusan yang berlangsung pada 1948, termasuk Konferensi Tjisajong serta rangkaian pertemuan berikutnya.
Di sinilah penelitian harus berhenti sejenak.Kita tidak boleh mengatakan:“Karena ada kesaksian, maka seluruh konstruksi tersebut pasti benar.” Sebaliknya kita harus bertanya: Di mana dokumennya? Siapa peserta konferensinya? Apa keputusan yang dihasilkan? Apa hubungan keputusan tersebut dengan pembentukan TII? Bagaimana hubungannya dengan Proklamasi NII 7 Agustus 1949?
Jika dokumen primer belum dapat diakses, maka statusnya harus disebut sebagai kesaksian, tradisi dokumenter, atau sumber sekunder, bukan diperlakukan sebagai arsip terbuka.Justru sikap seperti ini yang membedakan penelitian sejarah dari propaganda politik.
NII 1949: titik awal atau titik artikulasi?
Pertanyaan berikutnya menjadi sangat penting. Apakah Proklamasi NII 7 Agustus 1949 merupakan awal munculnya gagasan negara Islam? Ataukah ia merupakan titik artikulasi dari proses yang telah berlangsung puluhan tahun? Jika sanad di atas terbukti, maka jawabannya mungkin yang kedua.
NII tidak muncul dari ruang kosong. Ia merupakan kemungkinan ujung dari sebuah rangkaian transmisi gagasan politik Islam yang harus ditelusuri sejak awal abad ke-20. Di sinilah pendekatan sanad memberikan perspektif berbeda terhadap sejarah DI/TII.
Mengapa ini penting bagi historiografi Indonesia? Karena cara kita menyusun mata rantai sejarah akan menentukan cara kita memahami suatu peristiwa.Jika kita memulai cerita pada 1949: Kartosuwiryo → NII → pemberontakan → penumpasan.
Maka NII terlihat sebagai sebuah fenomena yang tiba-tiba muncul. Tetapi jika kita mulai dari: 1905 → 1911 → 1916 → 1931 → 1936 → 1948 → 1949, maka pertanyaan penelitian berubah.Kita tidak lagi hanya bertanya: “Mengapa Kartosuwiryo memberontak?” Tetapi: “Bagaimana gagasan Islam tentang pemerintahan sendiri mengalami transmisi, transformasi, dan institusionalisasi selama hampir setengah abad?”
Ini adalah perubahan sudut pandang yang sangat penting.
Sanad Bukan Legitimasi
Namun ada satu hal yang harus ditegaskan.Menemukan sanad tidak berarti memberikan legitimasi otomatis.Jika penelitian membuktikan bahwa terdapat sanad Islam bernegara, hal itu tidak otomatis berarti proyek politik NII benar secara hukum. Sebaliknya, keberadaan sanad nasionalisme juga tidak otomatis membuat seluruh konstruksi historiografi nasional benar dalam setiap detailnya.
Sanad menjelaskan genealogi.Ia tidak sekaligus memberikan vonis moral. Karena itu, tugas sejarawan adalah memisahkan:fakta → sumber → interpretasi → kesimpulan.
Di sinilah Politik Historiografi bekerja. Konsep Politik Historiografi yang sedang saya kembangkan berangkat dari kegelisahan sederhana: Sejarah bukan hanya tentang apa yang terjadi, tetapi juga tentang siapa yang memilih apa yang harus diingat, apa yang dilupakan, dan bagaimana hubungan antarperistiwa disusun menjadi sebuah narasi.
Sebuah sejarah dapat mengalami:cacat logika sejarah,cacat sejarah,mitos sejarah,penghapusan sejarah,dannativisme sejarah. Dalam konteks ini, Sanad Islam Bernegara menjadi alat untuk mengaudit kemungkinan adanya mata rantai sejarah yang terputus dari narasi nasional.
Apakah berarti Sanad Islam Bernegara harus menggantikan Sanad Nasionalisme?
Tidak.Justru sebaliknya.Keduanya harus diletakkan berdampingan. Sebab sejarah Indonesia terlalu kompleks untuk dijelaskan hanya oleh satu arus.Indonesia dibentuk oleh berbagai kekuatan: nasionalisme, Islam, sosialisme, komunisme, kerajaan-kerajaan lokal, gerakan buruh, pemuda, militer, dan berbagai kekuatan sosial lainnya.
Yang diperlukan bukan satu sejarah yang mengalahkan sejarah lainnya. Yang diperlukan adalah historiografi yang mampu memperlihatkan seluruh sanad yang benar-benar dapat dibuktikan.
Dari sejarah tunggal menuju historiografi yang dapat diauditMaka saya mengusulkan perubahan cara bertanya. Bukan: “Sejarah mana yang benar?” Tetapi: “Sanad mana yang dapat dibuktikan?” Bukan: “Siapa yang paling nasionalis?” Tetapi:“Siapa yang membawa gagasan apa, melalui dokumen apa, kepada siapa, dan kapan?” Bukan: “Apakah NII pemberontakan? Tetapi terlebih dahulu: “Bagaimana kita mengidentifikasi entitas negara yang menjadi lawan politik NII pada periode 1949–1950?”
Pertanyaan terakhir inilah yang kemudian membawa kita kepada tesis lain yang saya kembangkan dalam 1 Negeri 3 Proklamasi.
Sanad dan “1 Negeri 3 Proklamasi”
Jika sejarah kenegaraan Indonesia dibaca melalui sanad, maka kita harus berani mengaudit pula perubahan entitas politik antara 1945–1950.
Di sinilah muncul tesis:
Proklamasi Negara RI — 18 Agustus 1945
↓
Proklamasi NII — 7 Agustus 1949
↓
Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia — 17 Agustus 1950.
Tesis tersebut tentu merupakan hipotesis historiografis yang harus diuji terhadap dokumen primer, terutama Renville, pembentukan Republik Indonesia Serikat, KMB, kedudukan Republik Indonesia Yogyakarta, dan UU No. 7 Tahun 1950.
Tetapi pertanyaannya sangat penting: Apakah seluruh entitas politik 1945–1950 dapat begitu saja disebut sebagai satu negara yang identik tanpa perubahan legal-historis? Jika jawabannya ternyata lebih kompleks, maka konsekuensinya terhadap cara kita membaca NII juga sangat besar.
Sejarah harus diberi kesempatan untuk menjawab
Pada akhirnya, gagasan Sanad Islam Bernegara bukan ajakan untuk mengganti satu dogma dengan dogma lainnya. Ia adalah ajakan untuk membuka kembali arsip.
Membaca kembali dokumen. Menelusuri kembali tokoh. Membandingkan kesaksian. Menghubungkan organisasi, dan yang paling penting: memeriksa mata rantai yang selama ini mungkin terputus dalam historiografi nasional. Sebab mungkin saja sejarah Indonesia bukan hanya mempunyai satu sanad. Mungkin ada beberapa sanad yang berjalan bersamaan, saling bertemu, saling berkompetisi, bahkan saling memutus.
Tugas sejarawan bukan menentukan terlebih dahulu siapa yang menang. Tugas sejarawan adalah menemukan apa yang sebenarnya terjadi. Dan kalau kelak arsip membuktikan bahwa sebagian dari konstruksi Sanad Islam Bernegara saya keliru, maka konstruksi itu harus diperbaiki.
Tetapi kalau arsip justru membuktikannya? Maka kita harus berani menulis ulang bagian sejarah yang selama ini mungkin hanya kita kenal melalui satu sanad saja. Karena sejarah yang sehat bukan sejarah yang tidak boleh dipertanyakan. Sejarah yang sehat adalah sejarah yang berani diaudit.






Leave a Reply